"Ada dua jenis kelompok yang tidak dikenakan urun biaya yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah. Sementara biaya selisih tidak akan dikenakan bagi PBI, peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah, dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena PHK," pungkas Sundoyo.
Ini Maksud Aturan Urun Biaya dan Selisih Biaya pada BPJS Kesehatan
Senin, 28 Januari 2019 | 15:28 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kelas BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Bagaimana Perubahan Tarif Iuran Bulanan
27 April 2025 | 12:40 WIB WIBCara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay
16:53 WIBREKOMENDASI
TERKINI