Siswi SMP Dikeroyok, Psikolog Bahas Risiko Trauma Jangka Panjang

Rabu, 10 April 2019 | 07:05 WIB
Siswi SMP Dikeroyok, Psikolog Bahas Risiko Trauma Jangka Panjang
Anak dan perempuan korban kekerasan bisa alami trauma jangka panjang. (Shutterstock)

Suara.com - Siswi SMP Dikeroyok, Psikolog Bahas Risiko Trauma Jangka Panjang

Kasus pengeroyokan siswi SMP asal Pontianak oleh 12 siswa SMA menghebohkan media sosial.

Korban dikeroyok hingga kemaluannya ditusuk dengan maksud membuatnya tidak perawan lagi. Alat vital korban pun mengalami pembengkakan, dan ia kini masih dirawat di rumah sakit.

Dihubungi oleh Himedik, pakar psikologi forensik klinis, Kasandra Putranto, mengatakan ada risiko trauma jangka panjang yang dialami oleh korban.

Baca Juga: Bantu Penderita Kejang di Kereta, Kisah Menginspirasi Ini Jadi Viral

Baca Juga: Polisi Selidiki Pesta Seungri yang Dihadiri Raline Shah di Filipina

Baca Juga: Fahmi Bo Jualan Gorengan, Berjuang Demi Membantu Ekonomi Keluarga

Menurutnya, kasus seperti ini tentu menimbulkan trauma jangka panjang bagi korban karena melibatkan banyak orang. Kasandra juga mengatakan bahwa pendampingan diperlukan namun harus ada asesmen terlebih dahulu untuk mengetahui kondisi korban.

Diketahui para pelaku juga sempat melakukan snapgram saat di kantor polisi. Ketika ditanya mengenai hal ini, Kasandra mengatakan, bisa jadi mereka tidak merasa bersalah atas tindakan yang mereka lakukan.

Baca Juga: Viral! Ibu Marahi Anaknya yang Masih SD di Depan Umum, Ini Kata Psikolog

"Tapi harus ada pemeriksaan," katanya kepada HiMedik.com.

Ilustrasi bocah/anak perempuan sedih. (Shutterstock)
Ilustrasi anak perempuan trauma. (Shutterstock)

Sementara itu, dari informasi yang didapat HiMedik, Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, juga mengatakan beberapa poin terkait kasus ini.

KPAI/KPPAD Pontianak akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pontianak untuk pemenuhan hak rehabiltasi kesehatan korban, termasuk pengawasan ke pihak RS yang merawat korban.

Tidak hanya itu, layanan psikologis juga akan diberikan kepada korban dan para pelaku.

KPAI menegaskan bahwa sebaiknya media tidak memberitakan identitas anak pelaku maupun korban kekerasan karena hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU No 11/2012 ttg SPPA.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI