Kemenkes Bentuk Tim Kesehatan Khusus Pasca Pemilu

Jum'at, 10 Mei 2019 | 10:00 WIB
Kemenkes Bentuk Tim Kesehatan Khusus Pasca Pemilu
Kemenkes

Suara.com - Kemenkes Bentuk Tim Kesehatan Khusus Pasca Pemilu.

Sebagai bentuk antisipasi terjadinya masalah kesehatan pasca pemilu, terutama saat penghitungan suara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membentuk tim kesehatan pasca Pemilu 2019. Tim kesehatan tersebut disiagakan di tingkat provinsi dan pusat.

Baik di tingkat provinsi maupun pusat, tenaga kesehatan akan siaga dalam 3 shift dengan jumlah minimal 3-4 personel pershiftnya mulai tanggal 6 atau 7 Mei hingga 25 Mei 2019. Tenaga kesehatan itu terdiri dari dokter umum, spesialis penyakit dalam, spesialis jantung dan pembuluh darah, perawat, serta untuk tingkat pusat dilengkapi spesialis anestes.

Posko kesehatan berada di KPU tingkat provinsi yang di bawah tanggung jawab dinas kesehatan setempat, sementara posko kesehatan di kantor KPU pusat di bawah tanggung jawab Kemenkes. Mengenai jumlah posko tergantung kebutuhan di lapangan.

Tak hanya tenaga kesehatan, Kemenkes juga menyiagakan alat kesehatan, 1 unit mobil ambulans dengan fasilitas lengkap baik di KPU provinsi maupun KPU pusat, dan ICU mini.

Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek berharap tidak ada lagi tambahan kasus kematian pada Pemilu kali ini.

“Semoga dengan disiagakan tim kesehatan dapat mencegah hal yang tidak diinginkan,” seru Nila dalam rilis yang diterima Suara.com, Kamis (9/5/2019).

Data KPU pada 17 April hingga 7 Mei 2019 melaporkam total petugas yang menderita sakit sebanyak 4.310 orang, dan 456 petugas yang meninggal dari total jumlah petugas 7.286.067 orang.

Di DKI Jakarta berdasarkan data dari Dinas Kesahatan provinsi, jumlah petugas KPPS yang meninggal sebanyak 18 jiwa, sementara yang sakit sebanyak 2.641 orang dari total petugas 135.531 orang.

Baca Juga: Kemenkes Diam soal Pencabutan Obat Kanker Usus, Penyintas Terpaksa Bersabar

Dari 18 yang meninggal tersebut diakibatkan oleh penyakit yang diderita korban sebelumnya dengan rincian 8 korban mengidap infark miocard, 4 korban meninggal karena gagal jantung, 1 korban koma hepatikum, 2 korban meninggal akibat stroke, 2 korban respiratory failure, dan 1 korban meninggal akibat meningitis.

Sebelumnya, Kemenkes telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh direktur rumah sakit tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi petugas KPP/PPK yang memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan pada 23 April 2019. Kemudian pada 29 April 2019 Kemenkes juga mengirimkan surat edaran tentang Audit Medis dan Pelaporan Petugas KPPS/PPK/BAWASLU yang Sakit dan Meninggal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Selanjutnya pada 6 Mei telah dilakukan rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, dinas Kesehatan provinsi dan direktur RS vertikal untuk membahas audit kematian. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI