Sama-Sama Tangani Bumil, Apa Beda Tugas Bidan dan Dokter Kandungan?

M. Reza Sulaiman, Firsta Nodia

Jum'at, 28 Juni 2019 | 19:25 WIB
Sama-Sama Tangani Bumil, Apa Beda Tugas Bidan dan Dokter Kandungan?
Ibu hamil periksa ke dokter kandungan atau bidan? (Shutterstock)
Ilustrasi ibu hamil. (Shutterstock)
Ilustrasi ibu hamil. (Shutterstock)

Meski demikian, seorang bidan memiliki batasan kewenangan dalam meresepkan suatu obat kepada pasiennya. Pemberian resep obat hanya dapat dilakukan oleh seorang dokter spesialis. Kalaupun bidan ingin meresepkan obat, perlu berkonsultasi terlebih dulu atau berdasar rujukan dokter spesialis.

"Saat pemeriksaan, bidan juga hanya bertanggung jawab untuk melakukan observasi normal. Bidan tidak diperbolehkan melakukan tindakan pemeriksaan USG. Jadi, hanya sebatas pemeriksaan skrining boleh,” ujar dr. Ulul.

Menurut dr. Ulul, kalaupun seorang bidan ada yang melakukan pemeriksaan USG, bidan tidak bisa bertindak sebagai seorang expertise atau menyimpulkan hasilnya. Jadi, kalau memang seorang kaum hawa ingin melakukan pemeriksaan USG dasar, maka sebaiknya ke dokter umum atau dokter spesialis.

Terlepas dari latar belakang pendidikan serta ruang lingkup profesi yang berbeda, bidan dan dokter kandungan sebenarnya bekerja sama layaknya sebuah tim. Baik bidan maupun dokter kandungan, keduanya tak saling menggantikan.

“Kami (bidan) tidak merasa tergantikan dengan keberadaan dokter kandungan. Kami justru bekerja bersama sebagai sebuah tim. Bahkan, di Indonesia ini jumlah wanita yang berkonsultasi dengan bidan terbilang masih banyak, sekitar 83 persen," tandas Emi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jarak Hamil Terlalu Dekat Usai Melahirkan, Ibu Harus Waspada 3 Hal Ini

Jarak Hamil Terlalu Dekat Usai Melahirkan, Ibu Harus Waspada 3 Hal Ini

Health | Kamis, 27 Juni 2019 | 13:20 WIB

Ibu Hamil Tak Boleh Makan Sushi, Mitos atau Fakta?

Ibu Hamil Tak Boleh Makan Sushi, Mitos atau Fakta?

Health | Rabu, 26 Juni 2019 | 16:47 WIB

Alami Hipertensi saat Hamil, Ini Bahayanya

Alami Hipertensi saat Hamil, Ini Bahayanya

Health | Rabu, 26 Juni 2019 | 10:53 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×