KPAI Gandeng Komunitas Pemuda di 21 Provinsi Kampanye Cegah Perkawinan Anak

Ade Indra Kusuma Suara.Com
Rabu, 24 Juli 2019 | 16:00 WIB
KPAI Gandeng Komunitas Pemuda di 21 Provinsi Kampanye Cegah Perkawinan Anak
Perkawinan anak tidak dibenarkan karena memiliki banyak dampak negatif. (Shutterstock)

Hal yang sama juga dilakukan Ramdan Setiawan, pegiat Komunitas Desa Banjarsari Pengalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ramdan mengaku tergugah mengampanyekan pencegahan perkawinan anak karena teman sekolahnya menjadi korban.

"Kebetulan itu teman sendiri, sekarang sudah cerai. Sekarang kerja, anaknya sama orang tuanya. Jadi kasihan. Teman sekolah kebetulan saat itu teman SMP, waktu itu tidak melanjutkan sekolah, padahal usianya baru 18 tahun," kata Ramdan.

Berdasar data Badan Pusat Statistik yang dirilis April 2019, persentase perkawinan anak (di bawah atau 16 tahun) naik menjadi 15,66 persen pada 2018 dibandingkan tahun 2017 sebesar 14,18 persen. Tiga provinsi dengan jumlah pernikahan anak tertinggi yaitu Kalimantan Selatan sebanyak 22,77 %, Jawa Barat (20,93 %), dan Jawa Timur (20,73 %).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI