Kontroversi RUU KUHP, YKP Sebut Aborsi Korban Perkosaan Bukan Ranah Pidana

M. Reza Sulaiman | Dinda Rachmawati | Suara.com

Selasa, 24 September 2019 | 10:27 WIB
Kontroversi RUU KUHP, YKP Sebut Aborsi Korban Perkosaan Bukan Ranah Pidana
Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kontroversi RUU KUHP, YKP Sebut Aborsi Korban Perkosaan Bukan Ranah Pidana

Aksi menolak revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) berlangsung hari ini, Selasa 24 September 2019. Aliansi mahasiswa, aktivitis, hingga masyarakat berkumpul di depan Gedung DPR untuk menolak pengesahan RUU KUHP yang dinilai kontroversial.

Salah satu pasal yang dianggap meresahkan adalah pasal 470 dan 471 mengenai pengguguran kandungan (aborsi) yang dinilai sangat kontroversial. Pasal ini dinilai diskriminatif terhadap korban perkosaan dan perempuan lainnya, serta bertentangan dengan UU Kesehatan yang sudah terlebih dahulu ada.

Pada dasarnya, aborsi itu dilarang di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun dalam ayat 2 pasal tersebut, terdapat pengecualian untuk korban pemerkosaan dan ibu dalam keadaan gawat darurat.

Pada pasal 76, terdapat penjelasan bahwa praktik aborsi untuk korban pemerkosaan dapat dilakukan saat usia kehamilan maksimal enam minggu.

Pendiri dan peneliti Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Atashendartini Habsjah, mengungkap, jika RUU KUHP mengenai Pengguguran Kandungan, jelas bertentangan dengan UU Kesehatan Pasal 75 dan 76 tersebut.

"Kita sudah punya UU kesehatan yang baik, ditambah peraturan menterinya. Dan kemudian ada Peraturan Pemerintah (PP) 2016 khusus untuk layanan aborsi bagi kasus perkosaan. Jadi itu sebenarnya bukan urusan pidana," kata dia saat Suara.com temui di kantor YKP, Senin (23/9/2019).

Dengan adanya pasal tersebut, pemerintah akan abai menyediakan layanan aborsi aman pada perempuan, khususnya korban pemerkosaan, karena layanan aborsi yang aman di fasilitas umum tetap sulit diakses.

Dampaknya, kata Ketua YKP, Herna Lestari, layanan aborsi ilegal dan tidak aman justru tetap akan meningkat. Secara tidak langsung hal ini dapat menempatkan kehidupan perempuan semakin berisiko.

"Sementara perempuan dalam keadaan tertentu itu tidak bisa dilarang. Dia tahu bahwa itu berdosa, tapi dia tetap melakukan itu. Artinya, perempuan dalam keadaan terpaksa dia harus melakukan itu. Dilarang atau tidak, dia akan tetap mencari. Lalu berapa banyak nyawa perempuan yang mati sia-sia karena aborsi? Harusnya pemerintah mengakomodir ini," kata dia saat ditemui dalam kesempatan berbeda.

Maraknya praktik aborsi ilegal di klinik-klinik bersalin yang menawarkan biaya yang tinggi, hingga melakukan percobaan pengguguran sendiri kehamilannya dengan cara-cara tidak aman, kata dia tentu berkontribusi signifikan terhadap tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia yang mencapai 307 dari 100 ribu kelahiran hidup setiap tahunnya.

Bahkan, menurut penelitian yang dilakukan oleh mendiang Prof. Dr. Azrul Azwar menyebut aborsi tidak aman menyumbang 11 persen AKI, di beberapa daerah bahkan jumlahnya mencapai 15-50 persen.

Pasal-pasak kontroversial di RUU KUHP. [Suara.com/Oxta/Ema]
Pasal-pasak kontroversial di RUU KUHP. [Suara.com/Oxta/Ema]

Atashendartini melanjutkan, jika ini juga bertentangan dengan komitmen Presiden di SDGs (Sustainable Development Goals) soal menurunkan AKI, di mana Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) menyumbang 75 persen angka kematian ibu.

Bukan cuma kematian, korban pemerkosaan yang mengakses aborsi tidak aman, tentu merasa kesakitan saat aborsi dilakukan. Kalau aborsi tidak berhasil, risikonya adalah kecacatan pada bayi yang dilahirkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Poster Mahasiswa saat Demo Ini Bikin Salah Fokus

5 Poster Mahasiswa saat Demo Ini Bikin Salah Fokus

Tekno | Selasa, 24 September 2019 | 10:06 WIB

Tanggapi Pasal Kontroversial RUU KUHP, Apa Turis Harus Bawa Surat Nikah?

Tanggapi Pasal Kontroversial RUU KUHP, Apa Turis Harus Bawa Surat Nikah?

News | Selasa, 24 September 2019 | 09:20 WIB

Selain RUU KUHP, Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan Tiga RUU Ini

Selain RUU KUHP, Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan Tiga RUU Ini

News | Senin, 23 September 2019 | 18:51 WIB

Terkini

Teknologi PET-CT hingga CAR T-Cell Therapy Ubah Lanskap Pengobatan Kanker Modern

Teknologi PET-CT hingga CAR T-Cell Therapy Ubah Lanskap Pengobatan Kanker Modern

Health | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:09 WIB

Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian

Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian

Health | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:22 WIB

Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI

Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI

Health | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:23 WIB

Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien

Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien

Health | Minggu, 24 Mei 2026 | 23:08 WIB

Akreditasi JCI Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wisata Medis Dunia

Akreditasi JCI Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wisata Medis Dunia

Health | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:18 WIB

Bukan Sekadar Salah Makan: Mengenal IBD, Penyakit 'Silent Killer' yang Mengintai Usia Produktif

Bukan Sekadar Salah Makan: Mengenal IBD, Penyakit 'Silent Killer' yang Mengintai Usia Produktif

Health | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:40 WIB

Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19

Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19

Health | Minggu, 24 Mei 2026 | 06:58 WIB

Obesitas Tak Lagi Sekadar Masalah Berat Badan, Kapan Perlu Bedah Bariatrik?

Obesitas Tak Lagi Sekadar Masalah Berat Badan, Kapan Perlu Bedah Bariatrik?

Health | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:59 WIB

Risiko Paparan Darah Tenaga Medis Masih Tinggi, Prosedur IV Jadi yang Paling Diwaspadai

Risiko Paparan Darah Tenaga Medis Masih Tinggi, Prosedur IV Jadi yang Paling Diwaspadai

Health | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:39 WIB

Dari Saraf hingga Kanker, MRI Berbasis AI Tingkatkan Akurasi dan Kecepatan Penanganan Pasien

Dari Saraf hingga Kanker, MRI Berbasis AI Tingkatkan Akurasi dan Kecepatan Penanganan Pasien

Health | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:30 WIB