Dokter Spesialis Wajib ke Pelosok Dinilai Kerja Paksa, Apa Kata Ketua IDI?

Ririn Indriani, Risna Halidi

Rabu, 06 November 2019 | 07:23 WIB
Dokter Spesialis Wajib ke Pelosok Dinilai Kerja Paksa, Apa Kata Ketua IDI?
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Dr. dr. Daeng M Faqih. (Suara.com/Risna Halidi)

Suara.com - Dokter Spesialis Wajib ke Pelosok Dianggap Kerja Paksa, Apa Kata Ketua IDI?

Mahkamah Agung mencoret kebijakan Presiden Jokowi yang mengharuskan dokter-dokter spesialis berpraktik ke pelosok nusantara yang juga disebut sebagai program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS).

Dicoretnya WKDS, karena MA menilai kebijakan tersebut adalah bagian dari kerja paksa yang dilarang oleh undang-undang.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Dr. dr. Daeng M Faqih mengatakan bahwa meski WKDS telah dihapus namun ada program pengganti yang disebut Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PPDS).

PPDS ini, sambung dia, diharapkan dapat menjamin ketersediaan tenaga kesehatan spesialis di daerah-daerah terpencil.

"Program dokter spesialis ke daerah itu tetap ada, tapi memang setelah tidak diwajibkan jumlahnya agak menurun. Bukan karena kualitas programnya," kata Daeng saat ditemui Suara.com di kantornya di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, (5/11/2019).

Untuk itu, Daeng bersama IDI mengusulkan adanya program beasiswa bagi dokter spesialis yang disediakan oleh pemerintah pusat atau daerah.

"Karena kalau dijadikan program beasiswa bahkan bisa sampai 100 persen, maka saat pendaftaran pertama ada perjanjian yang sifatnya sukarela. Jadi kalau setuju, awal-awal setelah luljs mengabdi dulu selama satu tahun. Jadi pemenuhan distribusi dokter spesialis akan kembali tersedia," katanya.

baca juga
ilustrasi dokter dan perawat [shutterstock]
ilustrasi dokter dan perawat. [shutterstock]

Daeng sendiri mengaku setelah program WKDS gugur dan digantikan oleh PPDS, jumlah dokter spesialis di daerah pelosok menurun.

"Iya ada penurunan, tapi masih berjalan dengan baik. Penurunan tentu ada, tapi animo (tugas di pelosok) masih bagus," ungkapnya.

Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) mencoret kebijakan WKDS lewat putusan Judicial Review Nomor 62 P/HUM/2018. MA menganulir Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis.

MA beralasan wajib kerja merupakan bagian dari kerja paksa dan dilarang oleh UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.

Karena alasan itu pula, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2019 tentang Program Pendayagunaan Dokter Spesialis PPDS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua IDI Akui Banyak Narasi yang Mengadu Domba IDI dan Presiden Jokowi

Ketua IDI Akui Banyak Narasi yang Mengadu Domba IDI dan Presiden Jokowi

Health | Rabu, 30 Oktober 2019 | 12:16 WIB

IDI Pastikan Tak Ada Hubungan Pemecatan Prof Marsis dengan Menkes Terawan

IDI Pastikan Tak Ada Hubungan Pemecatan Prof Marsis dengan Menkes Terawan

Health | Rabu, 30 Oktober 2019 | 11:58 WIB

Menkes Terawan Bertemu Ketua IDI : Keanggotaan Saya Belum Dicabut Kan Ya?

Menkes Terawan Bertemu Ketua IDI : Keanggotaan Saya Belum Dicabut Kan Ya?

Health | Rabu, 30 Oktober 2019 | 11:38 WIB

Terkini

Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot

Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot

Jatim | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:01 WIB

AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%

AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:56 WIB

9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:50 WIB

Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027

Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:46 WIB

DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN

DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81

Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:43 WIB

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:34 WIB

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:29 WIB

×