Keren! Malaysia Berlakukan Denda Hingga Rp 1 Juta Jika Merokok di Restoran

M. Reza Sulaiman

Senin, 10 Februari 2020 | 13:33 WIB
Keren! Malaysia Berlakukan Denda Hingga Rp 1 Juta Jika Merokok di Restoran
Ilustrasi dilarang merokok. (Shutterstock)

Suara.com - Keren! Malaysia Berlakukan Denda Hingga Rp 1 Juta Jika Merokok di Restoran

Berlibur ke Malayasia, jangan sembarangan menyalakan rokok di dalam restoran ya! Sebab, pemerintah Malaysia sudah mulai menegakkan peraturan tentang denda bagi pelanggar kawasan dilarang merokok.

Ya, larangan merokok di seluruh restoran kini diterapkan oleh pemerintah Malaysia. Larangan itu secara resmi dimulai setahun yang lalu, tetapi para pelanggar baru belakangan ini mulai mendapatkan hukuman.

Di pusat penjualan makanan yang terbuka ini, Eiswary Thirumalai menikmati waktu bersama keluarganya. Ia mengatakan dengan larangan merokok baru sedang diberlakukan, sekarang suasananya jauh lebih baik dari sebelumnya.

"Sebenarnya sangat tidak nyaman karena ketika kita makan kita mencium bau asap. Jadi tidak sehat bagi kita saat kita makan," ujarnya, dilansir VOA Indonesia.

Setahun yang lalu, undang-undang baru yang melarang merokok di semua restoran diberlakukan di seluruh Malaysia. Ketika itu, merokok sudah dilarang di restoran ber-AC, tetapi undang-undang baru itu kemudian juga melarang merokok dalam jarak tiga meter dari meja atau kursi di semua restoran, baik di dalam maupun luar ruangan.

Setelah satu tahun, pihak berwenang tidak hanya memperingatkan pelanggar. Mulai Januari lalu, mereka telah mengeluarkan lebih dari lima ribu tiket denda, yang setara dengan Rp 470 ribu hingga Rp 1,1 juta.

Mandy Thoo dari Masyarakat Kanker Nasional Malaysia mendukung penuh pelarangan merokok di restoran ini. Menurutnya merokok dan asap rokok merupakan penyumbang angka kanker tertinggi di Malaysia.

"Komunitas Kanker Nasional Malaysia sepenuhnya mendukung UU itu dan penegakannya. Dua puluh ribu orang meninggal karena penyakit yang berkaitan dengan merokok setiap tahun di Malaysia. Merokok dan menjadi perokok pasif menyebabkan 15 jenis kanker, penyakit jantung, memperburuk diabetes serta penyakit mental," urainya.

baca juga

Undang-undang baru ini secara langsung mempengaruhi pusat penjualan makanan semi-tertutup Malaysia yang populer. Tetapi sebagian pusat penjualan makanan ini mengeluh, undang-undang baru ini telah memangkas bisnis hingga 20 persen dan ingin pusat penjualan makanan terbuka diizinkan memiliki area merokok.

Tanda dilarang merokok. (Shutterstock)
Tanda dilarang merokok. (Shutterstock)

Chris Lee, dari Asosiasi Umum Pengusaha Coffeeshop Singapura Malaysia mengatakan seharusnya ada zona kecil di setiap kawasan restoran, karena perokok juga membutuhkan kenyamanan. Hal senada dikatakan Henry Wong, yang meskipun tidak merokok namun ia beranggapan UU itu sudah keterlaluan.

"Orang-orang memilih untuk merokok, mereka diperbolehkan untuk merokok. Ini hidup mereka, kesehatan mereka. Jadi saya tidak setuju orang dilarang merokok," katanya.

Namun Mandy Thoo menolak keberatan itu. Sebab, asap rokok bisa membuat orang lain menjadi perokok pasif, dan tetap memiliki risiko terserang kanker.

"Bagi non perokok yang terpapar asap rokok di rumah maupun di kantor, risiko mereka terkena penyakit yang berkaitan dengan merokok meningkat hingga 20 persen hingga 30 persen. Jadi, mungkin merokok adalah pilihan kita tetapi bukan pilihan orang lain, untuk terpapar menjadi perokok pasif," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update Virus Corona 9 Februari, 16 Orang di Malaysia Terjangkit

Update Virus Corona 9 Februari, 16 Orang di Malaysia Terjangkit

News | Minggu, 09 Februari 2020 | 06:35 WIB

Ekki Soekarno Berhenti Merokok Pasca Sakit, Ini Perubahan yang Akan Terjadi

Ekki Soekarno Berhenti Merokok Pasca Sakit, Ini Perubahan yang Akan Terjadi

Health | Jum'at, 07 Februari 2020 | 17:30 WIB

Seorang Anak Perempuan di Malaysia Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona

Seorang Anak Perempuan di Malaysia Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona

News | Rabu, 05 Februari 2020 | 08:49 WIB

Terkini

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

×