Kandungan Bunga Echinacea Sebabkan Kontraindikasi Pada Pasien Covid-19?

Risna Halidi

Senin, 30 Maret 2020 | 16:30 WIB
Kandungan Bunga Echinacea Sebabkan Kontraindikasi Pada Pasien Covid-19?
Manfaat bunga echinacea bagi kesehatan (Shutterstock)

Suara.com - Masyarakat dunia sudah lama menggunakan ramuan alamiah dalam meningkatkan daya tahan tubuh.

Di Amerika Utara sana, ada tumbuhan echinacea purpurea, bunga liar berwarna ungu yang dianggap dapat meningkatkan imunitas dan meredakan nyeri.

Tapi belum lama ini tersebar kabar bahwa kandungan echinacea dalam suplemen kesehatan malah memberikan kontraindikasi pada pasien penyakit pernafasan seperti SARS dah Covid-19.

Hal tersebut langsung dibantah oleh SOHO Global Health, produsen suplemen kesehatan Imboost yang menggunakan khasiat echinacea dalam produknya.

DR. Raphael Aswin Susilowidodo, ST, M.Si, Vice President Research & Development and Regulatory SOHO Global Health menjelaskan, informasi tentang kontraindikasi penggunaan suplemen imun pada pasien Covid-19 tidak memiliki rujukan klinis yang valid.

Kontraindikasi tersebut utamanya terjadi karena adanya anggapan echinacea dapat meningkatkan IL-6 atau interleukin-16 yang menyebabkan peradangan akut hingga kronis pada pasien.

"Echinacea purpurea memiliki manfaat sebagai immunomodulator, yang berarti echinacea dapat mengatur kerja sistem imun tubuh," sanggah Aswin dalam keterang pers yang diterima Suara.com.

Ia juga menjelaskan bahwa enchinacea purpurea memainkan fungsi yang dapat menyesuaikan kebutuhan tubuh ketika sehat dan ketika menderita infeksi.

Pada tubuh orang sehat, kata Aswin, echinacea berperan meningkatkan pertahanan tubuh dengan meningkatkan kerja imun seperti fagositosis, natural killer cell yang diperlukan tubuh untuk mengeliminasi benda asing atau patogen yang masuk seperti virus dan akteri.

baca juga

Echinacea juga dianggap berperan menyeimbangkan level sitokin dalam tubuh.

Sementara pada tubuh yang menderita infeksi, Aswin menjelaskan peran modulasi echinacea lebih ke arah untuk menghambat pembentukan IL-6, sehingga jumlah sitokin pro-inflamasi dapat dikurangi.

"Apabila jumlah sitokin pro-inflamasi tidak dibatasi maka komplikasi yang terjadi dapat berupa badai sitokin yang dapat berakibat fatal," tambahnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Aswin menyimpulkan bahwa bunga echinacea aman digunakan dan tidak dikontraindikasikan untuk kasus infeksi salah satunya Covid-19.

Di dunia barat, bunga berwarna ungu yang masuk famili kenikir tersebut telah ratusan tahun dipercaya mampu memelihara kesehatan, meningkatkan kekebalan tubuh, meredakan nyeri dan mengurangi gejala common cold (selesma) dan flu.

"Belum ada studi tentang hubungan antara Covid-19 dengan konsumsi echinacea dan propolis, maka penarikan kesimpulan tentang kontra-indikasi Covid-19 yang terlalu dini. Oversimplifikasi dan jump to conclusion perlu dihindari," tambah Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), DR. (Cand.) dr. Inggrid Tania, M.Si.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jika Pemerintah Tak Serius: 2,5 Juta Bisa Tertular Corona, 240 Ribu Tewas

Jika Pemerintah Tak Serius: 2,5 Juta Bisa Tertular Corona, 240 Ribu Tewas

News | Senin, 30 Maret 2020 | 15:45 WIB

LIVE STREAMING: Update Covid-19 Senin, 30 Maret 2020

LIVE STREAMING: Update Covid-19 Senin, 30 Maret 2020

Video | Senin, 30 Maret 2020 | 15:34 WIB

Inovasi Bilik Pengaman untuk Pasien Corona

Inovasi Bilik Pengaman untuk Pasien Corona

Foto | Senin, 30 Maret 2020 | 15:35 WIB

Terkini

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

×