12. Pastikan kendaran operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan desinfektan.
13. Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19 ODP, PDP, dan kasus konfirmasi positif Covid-19.
“Saya harapkan protokol itu dilaksanakan dengan penuh tangung jawab agar bertugas bisa dengna aman dan terhindar dari Covid-19,” tutup Menkes Terawan.