New Normal Indonesia, Ini 13 Protokol Kesehatan Bagi Para Pekerja

Selasa, 26 Mei 2020 | 07:28 WIB
New Normal Indonesia, Ini 13 Protokol Kesehatan Bagi Para Pekerja
Ilustrasi new normal, pekerja akan kembali bertugas di luar rumah. (Pexels)

12. Pastikan kendaran operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan desinfektan.

13. Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19 ODP, PDP, dan kasus konfirmasi positif Covid-19.

“Saya harapkan protokol itu dilaksanakan dengan penuh tangung jawab agar bertugas bisa dengna aman dan terhindar dari Covid-19,” tutup Menkes Terawan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI