Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lewat e-book 'Informatorium Obat Covid-19 di Indonesia' merilis tata laksana pengobatan yang diberikan kepada pasien Covid-19 di tanah air, termasuk di dalamnya daftar antivirus yang digunakan.
Dalam e-book itu disebutkan antivirus diberikan kepada pasien dengan tingkat keparahan bergejala sedang hingga berat. Sedangkan untuk bergejala ringan diberikan jika dirasa sudah diperlukan.
Tata laksana pengobatan ini disusun Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI). Berikut daftar antivirus yang digunakan untuk pasien Covid-19 di tanah air:
1. Oseltamivir
Antivirus ini di Indonesia digunakan bila perlu untuk pasien gejala ringan dengan dosis osetamivir 2 x 75 mg untuk 5 hari. Sedangkan untuk gejala sedang dan berat diberikan dengan dosis yang sama di hari ke-2 hingga hari ke-5.
Antivirus ini digunakan untuk pengobatan influenza pada orang dewasa dan anak berusia di atas 1 tahun. Manfaat pengobatan bisa terlihat jika diminum 2 hari sejak timbulnya gejala.
Jika digunakan sebagai pencegahan, digunakan pada orang dewasa dan remaja berusia di atas 13 tahun. Obat bisa diberikan saat mereka berinteraksi dengan pasien influenza saat mewabah.
Sebagai catatan, antivirus ini bukan pengganti vaksin influenza. Penggunaannya juga harus berdasarkan rekomendasi pemerintah dengan melihat situasi yang ada.
Adapun cara kerjanya, antivirus ini bisa menghambat infeksi virus influenza dan replika dalam bentuk in vitro. Meski begitu, antivirus ini juga bisa menyebabkan efek samping lain, yakni mual, muntah, nyeri abdomen, epistaksis, gangguan pendengaran, dan konjungtivitis.
Baca Juga: Bisa Menahan Perkembangan Virus, Begini Cara Kerja Antivirus di Tubuh
2. Faviparavir atau Avigan