Orangtua Harus Tahu, Ini Cara Menangani Luka Bakar Pada Anak

Vania Rossa, Lilis Varwati

Jum'at, 12 Juni 2020 | 19:29 WIB
Orangtua Harus Tahu, Ini Cara Menangani Luka Bakar Pada Anak
Ilustrasi luka bakar. (Shutterstock)

Suara.com - Terkena korek api, air panas, atau permukaan panas lainnya, bisa menimbulkan luka bakar pada anak. Meski luka bakar hanya berukuran seujung jari, jangan pernah menyepelekan luka bakar yang dialami anak.

Luka bakar pada anak, meski sekecil apapun, sebaiknya segera dibawa ke klinik atau ke dokter. Menurut dokter spesialis anak Dr. Yogi Prawira, Sp.A (K), anak bisa mengalami stres jika mengalami luka bakar sekecil apa pun.

"Ada beberapa orangtua kalau proporsi luka bakar kecil, maka itu (dianggap) masalah kecil, nggak perlu dibawa ke rumah sakit. Apakah benar? Luka bakar, bahkan kurang dari 25 persen luas tubuh, itu tetap akan membuat nyeri, membuat anak stres," kata Yogi dalam webinar IDAI, Jumat (12/6/2020).

Risiko paling bahaya jika luka bakar tidak ditangani dengan baik, karena bisa mengakibatkan infeksi sekunder atau infeksi lanjutan yang tidak berkaitan dengan penyakit sebelumnya. Hal itu disebabkan karena fungsi kulit yang seharusnya melindungi organ dalam tidak berfungsi maksimal.

"Kulit mengalami luka bakar tidak ada barrier lagi. Maka infeksi bisa masuk ke aliran darah, bisa menyebabkan masalah. Kalau infeksi berat, bisa menyebabkan penyakit lain atau minimal bisa menganggu penyembuhan luka dan akan membuat barrier image saat anak sudah sadar dengan penampilannya. Jadi jangan meremehkan luka bakar," tuturnya.

Yogi menyarankan, luka bakar sebaiknya segera ditangani oleh petugas medis untuk mengurangi risiko infeksi. Sebagai pertolongan pertama di rumah, orangtua cukup membersihkan luka bakar dengan air mengalir. Kemudian tutup dengan kain bersih atau kassa streril, lalu cari pertolongan medis.

"Jangan kasih odol, jangan kasih salep, jangan kasih cairan lain," ujarnya.

Menurut Yogi, dua pertiga anak-anak usia di bawah lima tahun mengalami luka bakar di rumah karena tersiram air panas. Selain itu, luka bakar pada anak juga bisa disebabkan karena menyentuh benda panas, seperti setrika, alat pelurus rambut, atau pun kompor.

"Pastikan anak ada di tempat aman, jauh dari air panas. Kemudian (hindari) kontak dengan benda panas. Setrikaan, kalau bisa meja setrika agak tinggi," sarannya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Botol Tanning Meledak, Tubuh Model Ini Alami Luka Bakar!

Botol Tanning Meledak, Tubuh Model Ini Alami Luka Bakar!

Lifestyle | Minggu, 17 Mei 2020 | 12:50 WIB

Jarang Terjadi, Bocah 10 Tahun Alami Luka Bakar Kulit Usai Keramas

Jarang Terjadi, Bocah 10 Tahun Alami Luka Bakar Kulit Usai Keramas

Health | Rabu, 12 Februari 2020 | 17:00 WIB

Renang di Kolam Pemandian Umum, Tubuh Bocah Ini Muncul Ruam dan Gatal!

Renang di Kolam Pemandian Umum, Tubuh Bocah Ini Muncul Ruam dan Gatal!

Health | Selasa, 03 Desember 2019 | 18:37 WIB

Terkini

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Baru Tahu Jakmania Boikot Persija, Shin Tae-yong Kirim Pesan

Baru Tahu Jakmania Boikot Persija, Shin Tae-yong Kirim Pesan

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN

Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi

Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi

Banten | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!

Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK

Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:58 WIB

×