Catat, Kriteria Kontak Dekat Pasien Covid-19 Menurut Pemerintah

M. Reza Sulaiman, Lilis Varwati

Kamis, 16 Juli 2020 | 20:15 WIB
Catat, Kriteria Kontak Dekat Pasien Covid-19 Menurut Pemerintah
Ilustrasi penyebaran virus corona. (Shutterstock)

Suara.com - Pelacakan kontak dekat atau contact training dilakukan terhadap orang-orang yang diperkirakan pernah bertemu dengan pasien konfirmasi positif Covid-19 maupun probable.

Dalam revisi ke-lima panduan Covid-19 yang disusun pemerintah, ada beberapa kriteria di mana orang bisa dikategorikan menjadi kontak dekat pasien Covid-19.

"Pertama, kontak dekat tatap muka tanpa perlindungan, tanpa menggunakan masker atau pun face shield dengan kasus konfirmasi atau probable," kata Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi visual BNPB, Kamis (16/7/2020).

Yuri menambahkan, tatap muka itu terjadi pada jarak satu meter dan dalam waktu lebih dari lima belas menit.

"Apabila ini dilakukan maka orang yang bersangkutan masuk kriteria orang kontak dekat. Karena bagaimana pun juga memiliki risiko tertular covid," katanya.

Kriteria kedua, yaitu melakukan sentuhan fisik secara langsung dengan orang yang telah konfirmasi positif atau probable. Yuri mencontohkan, sentuhan fisik bisa berupa bersalaman atau pun berpegangan tangan.

Kemudian kriteria ketiga, orang yang memberikan perawaran langsung terhadap pasien yang positif atau konfirmasi covid-19 tanpa menggunaan APD yang memenuhi syarat.

Sejumlah pasien positif COVID-19 yang sudah dinyatakan sembuh melakukan tes tekanan darah di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) ketika hendak mendonorkan plasma darahnya Kupang, NTT, Selasa (19/5).  [ANTARA FOTO/Kornelis Kaha]
Sejumlah pasien positif COVID-19 yang sudah dinyatakan sembuh melakukan tes tekanan darah di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) ketika hendak mendonorkan plasma darahnya Kupang, NTT, Selasa (19/5). [ANTARA FOTO/Kornelis Kaha]

"Ini penting karena dalam survey epidemiologi kelompok ini harus mendapat perhatian khusus," ujarnya.

Yuri juga menjelaskan, pada kasus orang konformasi atau probable yang bergejala, kontak erat dihitung dari dua hari sebelum pasien timbul gejala hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

baca juga

"Ini adalah periode untuk melakukan isolasi mandiri pada orang dengan kontak dekat," ucap Yuri.

Sedangkan pada kasus konfirmasi tidak bergejala, untuk menemukan kontak erat dihitung dari dua hari sebelum sampai dengan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen pasien.

"Inilah kelompok yang harus diteliti dengan jelas saat traicing dilakukan dengan masif. Pasti akan dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan," ujar Yuri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kisah Sukses Zulhaida Sitanggang, Mampu Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan Rupiah

Kisah Sukses Zulhaida Sitanggang, Mampu Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan Rupiah

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:45 WIB

Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun

Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun

Otomotif | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:38 WIB

Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19

Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:23 WIB

IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi

IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 15:05 WIB

Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19

Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19

Health | Minggu, 24 Mei 2026 | 06:58 WIB

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:05 WIB

Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?

Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:24 WIB

Viral Cuitan 2022 yang Singgung Hantavirus 2026, Disebut Prediksi Masa Depan

Viral Cuitan 2022 yang Singgung Hantavirus 2026, Disebut Prediksi Masa Depan

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:49 WIB

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:07 WIB

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

Terkini

Buntut Temuan Ombudsman, Ditjenpas Bentuk Tim Usut Pungli Rp150 Ribu di Lapas Cibinong

Buntut Temuan Ombudsman, Ditjenpas Bentuk Tim Usut Pungli Rp150 Ribu di Lapas Cibinong

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:42 WIB

5 Penyebab Air Dispenser Galon Bawah Berbau dan Solusinya

5 Penyebab Air Dispenser Galon Bawah Berbau dan Solusinya

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 18:41 WIB

Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle

Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle

Jogja | Kamis, 24 September 2026 | 18:40 WIB

Temuan Mobil Mewah di Lapas Cibinong, Ombudsman Gandeng Korlantas Polri Lacak Pemiliknya!

Temuan Mobil Mewah di Lapas Cibinong, Ombudsman Gandeng Korlantas Polri Lacak Pemiliknya!

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:39 WIB

Alasan Nilai Tukar Rupiah Nyaris Rp18.000 Pada Hari Ini

Alasan Nilai Tukar Rupiah Nyaris Rp18.000 Pada Hari Ini

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 18:35 WIB

Kemenangan Harga Mati! Ini Kata-kata John Herdman Jelang Timnas Indonesia vs Singapura Besok

Kemenangan Harga Mati! Ini Kata-kata John Herdman Jelang Timnas Indonesia vs Singapura Besok

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 18:33 WIB

Dorong Parliamentary Threshold 6 Persen, Said Abdullah Sebut PDIP Konsisten Sejak Awal

Dorong Parliamentary Threshold 6 Persen, Said Abdullah Sebut PDIP Konsisten Sejak Awal

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:29 WIB

Mengapa Reward Harian dalam Game Bisa Membuat Pemain Lebih Hemat?

Mengapa Reward Harian dalam Game Bisa Membuat Pemain Lebih Hemat?

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 18:29 WIB

Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Yoory Pinontoan Cs Didakwa Rugikan Negara Rp80 Miliar

Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Yoory Pinontoan Cs Didakwa Rugikan Negara Rp80 Miliar

News | Kamis, 24 September 2026 | 18:26 WIB

Niti Rumat: Ketika Kurator Seni Rupa Tak Hanya Pameran, tapi Juga Merawat Sejarah

Niti Rumat: Ketika Kurator Seni Rupa Tak Hanya Pameran, tapi Juga Merawat Sejarah

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 18:25 WIB

×