Ditanggung Pemerintah, Begini Cara RS Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19

Vania Rossa, Dini Afrianti Efendi

Jum'at, 24 Juli 2020 | 13:14 WIB
Ditanggung Pemerintah, Begini Cara RS Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19
Pasien dirawat di sebuah rumah sakit di Tanjungpinang. (Foto: Keprigov)

Suara.com - Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, rumah sakit yang melayani penyakit emerging Covid-19 bisa klaim biaya perawatan pasien Covid-19 kepada pemerintah.

Klaim RS bisa diajukan pihak rumah sakit melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Klaim ini berlaku untuk pasien yang dirawat di rumah sakit yang melayani Covid-19, termasuk itu rumah sakit darurat seperti wisma atlet.

Berikut kriteria pasien yang bisa diklaim biaya pelayanannya oleh rumah sakit, sesuai dengan rilis yang diterima Suara.com Kamis (23/7/2020).

1. Pasien rawat jalan

Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid atau penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax.

Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu, yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.

Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid atau penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

2. Kriteria pasien rawat inap

Pasien suspek dengan usia lebih dari 60 tahun dengan atau tanpa komorbid atau penyakit penyerta. Pasien kurang dari 60 tahun dengan komorbid atau penyakit penyerta, pasien ISPA berat atau peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

baca juga

Pasien probable, atau pasien yang masih diduga terinfeksi Covid-19 tapi kritis ISPA berat, koma, bahkan meninggal dunia. Tapi belum ada hasil diagnosis dari pemeriksaan swab.

Pasien konfirmasi, atau orang maupun jenazah yang sudah menjalani tes diagnosis PCR dan hasilnya positif Covid-19.

Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak punya tempat untuk isolasi mandiri dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas. Pasien konfirmasi tanpa gejala punya penyakit penyerta, dan pasien konfirmasi bergejala ringan, sedang, dan berat.

Adapun syarat RS yang bisa melakukan klaim, merupakan rumah sakit rujukan dan rumah sakit yang punya fasilitas perawatan pasien Covid-19, termasuk di antaranya rumah sakit darurat seperti Wisma Atlet.

Sedangkan pelayanan yang bisa diklaim adalah administrasi pelayanan, kamar menginap, ruang perawatan, jasa dokter tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik seperti laboratorium, radiologi, fasilitas bekas pakai, obat-obatan, termasuk penggunaan APD, ambulans, dan pemulasan jenazah.

Kriteria pasien rawat jalan dan inap ini berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), yang sakit Covid-19 karena bekerja, dan menjalani perawatan di seluruh rumah sakit di Indonesia.

Identitas pasien bisa dibuktikan dengan cara sebagai berikut:

  1. Untuk WNA dibuktikan dengan paspor, KITAS, atau nomor identitas UNHCR.
  2. Untuk WNI dibuktikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.
  3. Orang terlantar dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas sosial.
  4. Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten atau kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten atau kota. Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan setempat ini bisa diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten atau kota. Untuk itu dinas kesehatan provinsi, kabupaten, kota harus mempersiapkan daftar pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
  5. Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan atau Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Badai Sitokin, Pasien Covid-19 Wajib Cukupi Kebutuhan Vitamin D

Cegah Badai Sitokin, Pasien Covid-19 Wajib Cukupi Kebutuhan Vitamin D

Health | Kamis, 23 Juli 2020 | 19:28 WIB

Sukses Transplantasi Paru, Pasien 65 Tahun Berhasil Sembuh dari Covid-19

Sukses Transplantasi Paru, Pasien 65 Tahun Berhasil Sembuh dari Covid-19

Health | Kamis, 23 Juli 2020 | 17:25 WIB

Pasien Covid-19 Bisa Alami Sindrom Kelelahan Kronis, Begini Gejalanya

Pasien Covid-19 Bisa Alami Sindrom Kelelahan Kronis, Begini Gejalanya

Health | Rabu, 22 Juli 2020 | 11:12 WIB

Terkini

Alasan KAI Batal Impor KRL Bekas Jepang, Pilih Utamakan Produksi INKA?

Alasan KAI Batal Impor KRL Bekas Jepang, Pilih Utamakan Produksi INKA?

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 15:35 WIB

Jelang Laga Besok, Pelatih PSMS Medan Waspadai Kekuatan Persiraja

Jelang Laga Besok, Pelatih PSMS Medan Waspadai Kekuatan Persiraja

Sumut | Jum'at, 06 November 2026 | 15:30 WIB

Review Lupin Part 4: Kolaborasi Teknologi Modern dan Trik Penyamaran Klasik

Review Lupin Part 4: Kolaborasi Teknologi Modern dan Trik Penyamaran Klasik

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 15:30 WIB

Teknologi Regeneratif Ubah Tren Kecantikan, Mengapa Kualitas Kolagen Kini Jadi Perhatian?

Teknologi Regeneratif Ubah Tren Kecantikan, Mengapa Kualitas Kolagen Kini Jadi Perhatian?

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 15:29 WIB

Perdagangan Kripto Bakal Gunakan Single Orderbook, Begini Penjelasannya

Perdagangan Kripto Bakal Gunakan Single Orderbook, Begini Penjelasannya

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 15:28 WIB

PPPK Paruh Waktu Punya Dua Kabar Baik: Jadi Penuh Waktu Mulai 2027 dan Bisa Ikut Seleksi CPNS

PPPK Paruh Waktu Punya Dua Kabar Baik: Jadi Penuh Waktu Mulai 2027 dan Bisa Ikut Seleksi CPNS

News | Jum'at, 06 November 2026 | 15:27 WIB

Seleksi CPNS 2026 Dibuka Akhir November: Ini Hal yang Wajib Kamu Siapkan

Seleksi CPNS 2026 Dibuka Akhir November: Ini Hal yang Wajib Kamu Siapkan

News | Jum'at, 06 November 2026 | 15:22 WIB

MBG Prasmanan Dimulai, SD Islam Asy-Syakirin Pekanbaru Jadi Percontohan

MBG Prasmanan Dimulai, SD Islam Asy-Syakirin Pekanbaru Jadi Percontohan

Riau | Jum'at, 06 November 2026 | 15:21 WIB

Dituding Larang Suporter Pasang Spanduk Karhutla, Oki Rengga Ungkap Deal-dealan yang Ditawarkan

Dituding Larang Suporter Pasang Spanduk Karhutla, Oki Rengga Ungkap Deal-dealan yang Ditawarkan

Bola | Jum'at, 06 November 2026 | 15:17 WIB

Tahu Kesukaan Kakaknya, GPH Paundra Dapat Hadiah Tas saat Prosesi Langkahan dari GRAj Sura

Tahu Kesukaan Kakaknya, GPH Paundra Dapat Hadiah Tas saat Prosesi Langkahan dari GRAj Sura

Surakarta | Jum'at, 06 November 2026 | 15:15 WIB

×