Ditanggung Pemerintah, Begini Cara RS Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19

Jum'at, 24 Juli 2020 | 13:14 WIB
Ditanggung Pemerintah, Begini Cara RS Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19
Pasien dirawat di sebuah rumah sakit di Tanjungpinang. (Foto: Keprigov)

Identitas pasien bisa dibuktikan dengan cara sebagai berikut:

  1. Untuk WNA dibuktikan dengan paspor, KITAS, atau nomor identitas UNHCR.
  2. Untuk WNI dibuktikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.
  3. Orang terlantar dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas sosial.
  4. Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten atau kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten atau kota. Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan setempat ini bisa diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten atau kota. Untuk itu dinas kesehatan provinsi, kabupaten, kota harus mempersiapkan daftar pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
  5. Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan atau Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI