Memutus Rantai Kekerasan Tersembunyi di Balik Pandemi Covid-19

Bimo Aria Fundrika

Rabu, 09 September 2020 | 12:02 WIB
Memutus Rantai Kekerasan Tersembunyi di Balik Pandemi Covid-19
Ilustrasi kekerasan rumah tangga (visualphotos.com)

Dalam urusan rumah tangga misalnya, sebanyak 1.677 perempuan mengaku harus mengurus rumah tangga selama masa pandemi. Sementara hanya ada 318 laki-laki yang ikut mengurus rumah tangga. 

Para peneliti mencatat, bahwa perempuan bekerja dua kali lipat daripada laki-laki dalam hal mengerjakan pekerjaan rumah tangga dengan durasi lebih dari 3 jam. Kondisi ini membuat 1 dari 3 responden perempuan menyatakan bahwa bertambahnya pekerjaan rumah tangga telah menyebabkan naiknya tingkat stress pada mereka. 

Kekerasan tersembunyi di balik pandemi

Kondisi rumah tangga yang demikian juga berdampak dan membuat anak menjadi korban dari kekerasan tersebut. Data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak), yang merangkum kasus kekerasan di Indonesia mencatat bahwa selama masa pandemi, yakni mulai dari 29 Feb hingga 17 Juli 2020 terdapat 1.787 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 2.038 anak menjadi korban. 

“Data itu memperlihatkan terjadi penurunan kasus selama Covid-19. Tetapi dari total jumlah korban, khususnya anak korban kekerasan seksual, terjadi peningkatan jumlah korban, yang semula berjumlah 1.524 anak menjadi 2.367 anak korban,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemenpppa, Nahar, saat dihubungi Suara.com. 

Dalam analisisnya, Nahar menjelaskan bahwa masa Pembatasan Sosial Berskala Besar membatasi pencatatan pelaporan untuk kasus kekerasan terhadap anak. Selain itu akses pelaporan juga relatif terbatas karena pelaku selalu berada di dekat korban. 

Ilustrasi kekerasan (shutterstock)
Ilustrasi kekerasan (shutterstock)

“Kemudian juga ada ketergantungan korban terhadap pelaku (takut melapor karena pelaku orang dekat), dan lingkungan yang sulit menolong,” ujar Nahar. 

Di samping itu, budaya tabu untuk melaporkan kekerasan, khususnya kekerasan seksual juga jadi kendala pelaporan kasus tersebut. Sementara itu, layanan pengaduan baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, terbatas atau tidak aktif dan semakin diperketat untuk menghindari penyebaran Covid-19. 

Sementara itu, aduan kasus kekerasan yang diterima oleh LBH APIK juga meningkat selama pandemi Covid-19. Jika sebelumnya aduan setiap bulannya berkisar pada 60 kasus, sejak pembatasan fisik dan sosial diberlakukan Maret lalu, LBH Apik Jakarta sudah menerima 97 kasus kekerasan terhadap perempuan (catatan 16 Maret-19 April 2020).

baca juga

Dari 97 kasus ini, jumlah yang paling besar dilaporkan adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu 33 kasus, disusul oleh kekerasan berbasis gender online (KBGO) 30 kasus, pelecehan seksual 8 kasus, kekerasan dalam pacaran (KDP) 7 kasus, pidana umum 6 kasus, perkosaan 3 kasus, kasus di luar kekerasan berbasis gender 3 kasus, perdata keluarga 2 kasus, pinjaman online 2 kasus, dan kasus warisan, pemaksaan orientasi seksual, serta permohonan informasi layanan masing-masing 1 kasus. Hal ini menjadi bukti bahwa rumah belum tentu menjadi tempat aman bagi perempuan, apalagi dalam masa pandemi Covid-ini. 

“Perempuan menjadi semakin rentan bukan saja rentan tertular virus, tetapi juga rentan menjadi korban kekerasan,” ungkap Direktur LBH Apik Jakarta Siti Mazumah.

Jalan panjang mencari rumah aman

Dalam temuan Komnas Perempuan, secara keseluruhan baik yang mengalami kekerasan atau tidak, upaya melapor jika mengalami kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi sekitar 14 persen responden atau 316 orang menjawab diam saja atau tidak melakukan apa-apa. Hanya ada 9,8 persen atau 223 responden melapor ke lembaga yang menyediakan layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan. 

Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor memaparkan, bahwa selain ketidak tahuan korban, dalam kondisi Covid-19 ini situasinya tidak semua lembaga bisa memberikan layanan langsung. 

Ilustrasi anak korban kekerasan [Shutterstock]
Ilustrasi korban kekerasan [Shutterstock]

Setelah melaporkan, umumnya korban membutuhkan rumah aman untuk tinggal sementara. Di sisi lain tidak banyak rumah aman yang buka selama pandemi. Sebagian besar tutup dan mensyaratkan korban untuk memiliki keterangan bebas Covid-19. 

“Sementara bagi korban untuk dapat surat bebas covid juga tidak mudah karena tidak semua ada protokol bahwa bisa menjadi prioritas bagi layanan bagi di klinik terdekat atau puskesmas,”ujar Maria.

Tidak jarang mereka ditolak saat meminta keterangan ke puskesmas. Wajar saja, saat itu perempuan korban kekerasan belum menjadi prioritas. Kelompok yang didahulukan ialah mereka yang bergejala dan yang kedua ialah lansia. Sehingga sulit bagi korban untuk dapat surat keterangan. 

Ada pilihan lain untuk meminta keterangan dari klinik swasta atau rumah sakit swasta. Namun, biayanya bervariasi, dan relatif tidak murah. Hanya untuk meminta surat keterangan bebas Covid-19 dengan melakukan sejumlah tes mereka diminta membayar sekira Rp 350 ribu hingga Rp 700 ribu.

“Padahal untuk korban, pada saat meminta bantuan, tidak semua korban membawa uang,” ujar Maria. 

Temuan itulah yang kemudian ia sampaikan pada sejumlah lembaga, beberapa di antaranya ialah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan Kementerian Kesehatan. Belakangan ada kabar baik, khusus di DKI Jakarta, Dinas Kesehatan setempat sudah memberikan perintah pada Puskesmas untuk bisa memberikan layanan surat keterangan Covid-19 untuk korban kekerasan. 

Selain itu protokol untuk layanan rumah aman juga telah dibuat oleh KemenPPPA dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) DKI. Namun, hal itu baru ada di DKI Jakarta. Sementara daerah lain masih kesulitan. 

Memutus akar kekerasan di tengah pandemi 

Menanggapi kondisi tersebut, Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian PPPA, Valentina Ginting, bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk menjangkau korban kekerasan. Beberapa di antaranya dengan memberikan surat edaran pada Bupati, Walikota, dan juga Gubernur untuk melakukan dan mengkampanyekan perlindungan anak. 

“Kami juga punya molin (mobil perlindungan perempuan dan anak), mereka melakukan penjangkauan. Di awal sempat turun karena banyak yang takut, tapi sekarang sudah mulai banyak yang melaporkan,” ujar Valentina. 

Ia mengatakan bahwa terlepas dari masa pandemi, pencegahan tetap harus dilakukan. Menurutnya, peraturan perundangan yang sekarang sudah cukup banyak.

“Sekarang bagaimana kita memberikan kesadaran di masyarakat,” ujar Valentina. 

Dalam hal membangun kesadaran, Psikolog Yayasan Pulih, Ika Putri Dewi, S.Psi salah satu akar kekerasan, terutama di rumah tangga ialah karena perspektif gender yang tidak setara. Situasi ini membuat ada salah satu pihak yang mendominasi yang lainnya, dan dilakukan secara terus menerus. Sehingga membentuk pola bahwa ada pihak yang berada di bawah dikuasai dikendalikan dikontrol baik itu secara fisik, verbal, psikis atau seksual.  

“Jadi polanya berulang dan tidak sesederhana itu dan perlu dibongkar.”

Menurutnya dalam pola yang demikian, perlu dilakukan intervensi terutama untuk menjangkau korban agar bisa keluar dan memutus rantai kekerasan. Ika menambahkan butuh bantuan secara psikologis untuk bisa mengelola emosi dan juga konflik agar bisa keluar dari pola kekerasan tadi. 

massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Perempuan Anti-Kekerasan (GERAK Perempuan) menggunakan kostum Batman saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (8/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Perempuan Anti-Kekerasan (GERAK Perempuan) menggunakan kostum Batman saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (8/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Selain itu, Komnas Perempuan juga menyarankan pemerintah untuk memastikan Kebijakan PSBB maupun kebijakan terkait penanganan Covid-19 selanjutnya mencakup pertimbangan dan terobosan penyikapan yang lebih komprehensif. 

“Selain aspek kesehatan, kebijakan-kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan aspek sosial, budaya dan ekonomi, serta memperhatikan aspek teknologi dan informasi, kesehatan

mental, dan mengintegrasikan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Maria. 

Lebih jauh, dokumen itu juga merekomendasikan penyebarluasan informasi mengenai layanan yang tersedia dan hak-hak perempuan korban kekerasan, khususnya dalam konteks KDRT, perlu diperluas dan diperbanyak. 

Media massa pemerintah seperti RRI dan TVRI nasional maupun daerah, dapat dimanfaatkan untuk sosialisasi layanan pengaduan terstruktur yang disediakan pemerintah di seluruh Tanah Air dengan memperhatikan kebutuhan kelompok rentan, seperti perempuan dan anak. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Harga, Berikut 5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Rumah

Selain Harga, Berikut 5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Rumah

Lifestyle | Selasa, 08 September 2020 | 14:52 WIB

Selama Pandemi Corona, Kekerasan Terhadap Perempuan di Sumut Meningkat

Selama Pandemi Corona, Kekerasan Terhadap Perempuan di Sumut Meningkat

News | Sabtu, 29 Agustus 2020 | 02:10 WIB

Miris! Sepanjang 2020 Ada 4.116 Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Miris! Sepanjang 2020 Ada 4.116 Kasus Kekerasan Terhadap Anak

News | Senin, 24 Agustus 2020 | 10:58 WIB

Terkini

Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!

Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!

Health | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:41 WIB

Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens

Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens

Health | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:51 WIB

Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?

Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?

Health | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03 WIB

Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak

Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak

Health | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:14 WIB

Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh

Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh

Health | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:45 WIB

Terapi Stem Cell Kian Berkembang, untuk Peremajaan Kulit hingga Pemulihan Cedera Sendi

Terapi Stem Cell Kian Berkembang, untuk Peremajaan Kulit hingga Pemulihan Cedera Sendi

Health | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:01 WIB

Mata Merah dan Buram Tak Boleh Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Kerusakan Kornea

Mata Merah dan Buram Tak Boleh Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Kerusakan Kornea

Health | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kesehatan Penglihatan Tak Boleh Diabaikan, Ini Pentingnya Koreksi Refraksi yang Tepat

Kesehatan Penglihatan Tak Boleh Diabaikan, Ini Pentingnya Koreksi Refraksi yang Tepat

Health | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:32 WIB

Perawatan Gigi Anak yang Nyaman, Bantu Si Kecil Tumbuh dengan Senyum Sehat dan Percaya Diri

Perawatan Gigi Anak yang Nyaman, Bantu Si Kecil Tumbuh dengan Senyum Sehat dan Percaya Diri

Health | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:15 WIB

Tren Sport Nutrition, Ini Peran Asupan Energi dalam Olahraga Endurance

Tren Sport Nutrition, Ini Peran Asupan Energi dalam Olahraga Endurance

Health | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB