Dalam urusan rumah tangga misalnya, sebanyak 1.677 perempuan mengaku harus mengurus rumah tangga selama masa pandemi. Sementara hanya ada 318 laki-laki yang ikut mengurus rumah tangga.
Para peneliti mencatat, bahwa perempuan bekerja dua kali lipat daripada laki-laki dalam hal mengerjakan pekerjaan rumah tangga dengan durasi lebih dari 3 jam. Kondisi ini membuat 1 dari 3 responden perempuan menyatakan bahwa bertambahnya pekerjaan rumah tangga telah menyebabkan naiknya tingkat stress pada mereka.
Kekerasan tersembunyi di balik pandemi
Kondisi rumah tangga yang demikian juga berdampak dan membuat anak menjadi korban dari kekerasan tersebut. Data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak), yang merangkum kasus kekerasan di Indonesia mencatat bahwa selama masa pandemi, yakni mulai dari 29 Feb hingga 17 Juli 2020 terdapat 1.787 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 2.038 anak menjadi korban.
“Data itu memperlihatkan terjadi penurunan kasus selama Covid-19. Tetapi dari total jumlah korban, khususnya anak korban kekerasan seksual, terjadi peningkatan jumlah korban, yang semula berjumlah 1.524 anak menjadi 2.367 anak korban,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemenpppa, Nahar, saat dihubungi Suara.com.
Dalam analisisnya, Nahar menjelaskan bahwa masa Pembatasan Sosial Berskala Besar membatasi pencatatan pelaporan untuk kasus kekerasan terhadap anak. Selain itu akses pelaporan juga relatif terbatas karena pelaku selalu berada di dekat korban.

“Kemudian juga ada ketergantungan korban terhadap pelaku (takut melapor karena pelaku orang dekat), dan lingkungan yang sulit menolong,” ujar Nahar.
Di samping itu, budaya tabu untuk melaporkan kekerasan, khususnya kekerasan seksual juga jadi kendala pelaporan kasus tersebut. Sementara itu, layanan pengaduan baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, terbatas atau tidak aktif dan semakin diperketat untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Sementara itu, aduan kasus kekerasan yang diterima oleh LBH APIK juga meningkat selama pandemi Covid-19. Jika sebelumnya aduan setiap bulannya berkisar pada 60 kasus, sejak pembatasan fisik dan sosial diberlakukan Maret lalu, LBH Apik Jakarta sudah menerima 97 kasus kekerasan terhadap perempuan (catatan 16 Maret-19 April 2020).
Dari 97 kasus ini, jumlah yang paling besar dilaporkan adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu 33 kasus, disusul oleh kekerasan berbasis gender online (KBGO) 30 kasus, pelecehan seksual 8 kasus, kekerasan dalam pacaran (KDP) 7 kasus, pidana umum 6 kasus, perkosaan 3 kasus, kasus di luar kekerasan berbasis gender 3 kasus, perdata keluarga 2 kasus, pinjaman online 2 kasus, dan kasus warisan, pemaksaan orientasi seksual, serta permohonan informasi layanan masing-masing 1 kasus. Hal ini menjadi bukti bahwa rumah belum tentu menjadi tempat aman bagi perempuan, apalagi dalam masa pandemi Covid-ini.
“Perempuan menjadi semakin rentan bukan saja rentan tertular virus, tetapi juga rentan menjadi korban kekerasan,” ungkap Direktur LBH Apik Jakarta Siti Mazumah.
Jalan panjang mencari rumah aman
Dalam temuan Komnas Perempuan, secara keseluruhan baik yang mengalami kekerasan atau tidak, upaya melapor jika mengalami kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi sekitar 14 persen responden atau 316 orang menjawab diam saja atau tidak melakukan apa-apa. Hanya ada 9,8 persen atau 223 responden melapor ke lembaga yang menyediakan layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor memaparkan, bahwa selain ketidak tahuan korban, dalam kondisi Covid-19 ini situasinya tidak semua lembaga bisa memberikan layanan langsung.
![Ilustrasi anak korban kekerasan [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2016/01/13/o_1a8t095ql11frq66jfgefirera.jpg)
Setelah melaporkan, umumnya korban membutuhkan rumah aman untuk tinggal sementara. Di sisi lain tidak banyak rumah aman yang buka selama pandemi. Sebagian besar tutup dan mensyaratkan korban untuk memiliki keterangan bebas Covid-19.