Rumah Sakit Tarik Biaya PCR di Atas Rp 900 Ribu, Siap-siap Ditegur Kemenkes

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 18:25 WIB
Rumah Sakit Tarik Biaya PCR di Atas Rp 900 Ribu, Siap-siap Ditegur Kemenkes
Petugas medis mengecek sampel peserta PCR di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp 900 ribu," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Plt Dirjen Yankes Kementerian Kesehatan menerangkan bahwa harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat.

Yaitu biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.

Diharapkan fasilitas layanan kesehatan menerapkan harga batas atas tes PCR tersebut tanpa membeda-bedakan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, termasuk waktu yang dibutuhkan untuk hasil tes tetap seragam atau tidak dibeda-bedakan.

Kadir juga menyebut pemerintah akan melakukan evaluasi seiring berjalan waktu untuk menyesuaikan biaya batas atas tes PCR untuk masyarakat.

"Terhadap harga yang ditetapkan, kami bersama akan melakukan evaluasi secara periodok dengan memerhitungkan perubahan harga komponen yang kami sebutkan tadi. Untuk itu kami meminta semua dinas kesehatan provinsi dan kabupaten-kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi RT-PCR," kata Kadir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI