PERSI: Belum Ada Laporan Rumah Sakit Meng-Covid-kan Pasien dari Masyarakat

Risna Halidi, Lilis Varwati

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 13:14 WIB
PERSI: Belum Ada Laporan Rumah Sakit Meng-Covid-kan Pasien dari Masyarakat
Ilustrasi rumah sakit. [Shutterstock]

Suara.com - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyampaikan belum pernah menerima laporan langsung dari masyarakat terkait isu mengenai rumah sakit yang dianggap seenaknya menetapkan status Covid-19 kepada pasien.

Namun diakui Sekretaris Kompartemen Jaminan Kesehatan Pengurus Pusat PERSI dr. Tonang Dwi Ardyanto, keluhan terkait hal tersebut sering terlihat diunggahan media sosial atau medsos.

"Kalau laporan resmi dari masyarakat tentang rumah sakit nakal, kami belum dapatkan. Yang banyak diperoleh adalah adanya lontaran di medsos yang tersampaikan tapi memang sampai saat ini belum ada yang mau menyebut di mana," kata Tonang saat webinar bersama Kemenkes, Jumat (16/10/2020). 

Tonang menjelaskan bahwa rumah sakit memang membutuhkan persetujuan dari pasien dan pihak keluarga saat harus melakukan perawatan dengan prosedur Covid-19.

Tujuannya, agar rumah sakit juga bisa dengan mudah mengajukan klaim pembayaran kepada pemerintah.  "Kadang-kadang masyarakat salah paham merasa bahwa kalau mau Covid gak usah bayar, tapi kalau gak mau disuruh bayar," tambahnya.

Padahal sesuai dengan Permenkes 59 tahun 2016, lanjut Tonang, ada ketetapan khusus yang mengatur tentang penggantian biaya pelayanan di rumah sakit.

"Memang harus ada persetujuan dari keluarga untuk pengajuan klaim. Kalau keluarga menolak itu membuat kami repot. Tidak bisa ajukan klaim jadi harus menarik biaya dari sumber lain. Maka dalam situasi seperti ini, dana JKN tidak boleh dipakai untuk wabah. Itu yang kadang menimbulkan salah paham," tambahnya.

Untuk kasus korban kecelakaan dan telah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit tapi tetap dilakukan pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19, Tonang punya jawabannya.

Dalam kondisi wabah seperti saat ini, rumah sakit memiliki kewajiban melakukan penyelidikan epidemiologi terhadap korban kecelakaan.

baca juga

Keluarga korban akan ditanya apakah beberapa hari sebelum meninggal dunia, korban memiliki gejala khas Covid-19 atau melakukan kontak erat dengan anggota keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Kalau ada kami akan masukan dalam klausul koridor Covid-19, ini untuk memisahkan. Jadi penyebab kematian kita tetap tuliskan karena kecelakaan. Tapi statusnya karena dalam kondisi wabah masuk dalam koridor Covid-19. Maka pemulasaran dan pemakaman masuk dalam koridor Covid-19. Jadi bukan berarti kecelakaan di-covid-kan," bebernya.

Menurut Tonang, tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah risiko penularan virus corona semaksimal mungkin bukan berniat mendapat klaim biaya pengobatan pasien Covid-19. 

"Dalam situasi seperti itu, rumah sakit hanya mendapat penggantian biaya untuk pemulasaran. Jadi tidak benar rumah sakit kalau ada pasien meninggal di-covid-kan nanti dapat belasan juta, saya rasa itu tidak benar," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkes Ungkap Ketersediaan Tempat Tidur Pasien Covid-19, NTT Terendah

Kemenkes Ungkap Ketersediaan Tempat Tidur Pasien Covid-19, NTT Terendah

Health | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 12:51 WIB

Link Webinar: Bima Arya, Olivia, dan Nakes Berbagi Kisah Melawan Covid-19

Link Webinar: Bima Arya, Olivia, dan Nakes Berbagi Kisah Melawan Covid-19

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 12:51 WIB

Viral Siswa SMK Nikahi Dua Cewek Sekaligus, Publik: Jomblo Menangis

Viral Siswa SMK Nikahi Dua Cewek Sekaligus, Publik: Jomblo Menangis

Bali | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 12:12 WIB

Terkini

Kemewahan Jeda: 10 Menit Tidak Produktif Bukan Berarti Membuang Waktu

Kemewahan Jeda: 10 Menit Tidak Produktif Bukan Berarti Membuang Waktu

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Parfum EDP Marina Ada Apa Saja? Intip 3 Varian dan Karakter Wanginya

Parfum EDP Marina Ada Apa Saja? Intip 3 Varian dan Karakter Wanginya

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:59 WIB

Wacana Kuliah Gratis, DPR Ingatkan Jangan Sampai PTS Mati Suri

Wacana Kuliah Gratis, DPR Ingatkan Jangan Sampai PTS Mati Suri

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:58 WIB

Blunder Fatal PT Pos Indonesia, Bupati Gowa Duga Ada Sabotase di Balik Putusan MA

Blunder Fatal PT Pos Indonesia, Bupati Gowa Duga Ada Sabotase di Balik Putusan MA

Sulsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:56 WIB

Stok Diklaim Aman, Antrean BBM Disebut Karena Gangguan Distribusi Akibat El Nino

Stok Diklaim Aman, Antrean BBM Disebut Karena Gangguan Distribusi Akibat El Nino

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:54 WIB

Ramai di Media Sosial, Polisi Amankan DA Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Kebayoran Baru

Ramai di Media Sosial, Polisi Amankan DA Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Kebayoran Baru

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:53 WIB

Habis Disentil Arya Wedakarna, Billy Syahputra Mau Lempar Tinja ke Rumah Pejabat Edan

Habis Disentil Arya Wedakarna, Billy Syahputra Mau Lempar Tinja ke Rumah Pejabat Edan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:52 WIB

Belajar dari Kasus First Travel, Akademisi UGM Soroti Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset

Belajar dari Kasus First Travel, Akademisi UGM Soroti Hak Korban dalam RUU Perampasan Aset

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Ahmad Luthfi Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum untuk Tarik Investor

Ahmad Luthfi Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum untuk Tarik Investor

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Review Serial Ted Lasso Season 3: Akhir Kisah Persahabatan Roy dan Jamie

Review Serial Ted Lasso Season 3: Akhir Kisah Persahabatan Roy dan Jamie

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:45 WIB

×