Suara.com - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah dimulai. Setelah sebelumnya tenaga kesehatan telah mendapat vaksin, kini giliran lansia yang tengah mendapatkan suntikan imunisasi itu.
Meski demikian hingga kini masih banyak pertanyaan seputar vaksinasi. Seperti diketahui, bahwa orang dengan penyakit bawaan sejauh ini belum diizinkan untuk mendapatkan vaksin.
Lalu, bagaimana dengan orang yang memiliki penyakit menahun? Dalam keterangan yang diterima Suara.com, Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia atau PAPDI, Sally A. Nasution, memiliki jawabannya.
"Penyandang penyakit menahun bisa divaksin asalkan tidak ada kondisi akut. Bila ragu, konsultasikan kepada dokter dan yang ahli di bidangnya," ujar Sally.
![Vaksinator menyiapkan vaksin COVID-19 untuk disuntikkan pada jurnalis dan pegawai KPK di Gedung Penunjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (23/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/23/35206-vaksinasi-covid-19-untuk-pegawai-kpk-dan-jurnalis.jpg)
Sebelumnya, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyusun kriteria orang bisa dan tidak bisa mendapatkan vaksin dengan jenis Sinovac.
Namun PAPDI menegaskan bahwa rekomendasi tersebut khusus vaksin Covid-19 jenis Sinovac, China.
- Dewasa sehat usia 18-59 tahun
- Peserta vaksin menerima penjelasan dan menandatangani Surat Persetujuan setelah Penjelasan (Informed Consent)
- Peserta menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi
Adapun orang diluar kriteria penerima vaksin seperti:
- Pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis Covid-19
- Mengalami penyakit ringan, sedang atau berat, terutama penyakit infeksi dan/atau demam (suhu lebih dari atau sama dengan 37,5°C)
- Wanita hamil, menyusui atau berencana hamil selama periode imunisasi
- Memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin dan reaksi alergi terhadap vaksin yang parah seperti kemerahan, sesak napas dan bengkak
- Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit covid-19
- Tekanan darah didapatkan hasil 140/90 atau lebih
- Menderita penyakit Diabetes Melitus
- Menderita HIV
- Riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah yang menjadi kontraindikasi injeksi intramuskular
- Adanya kelainan atau penyakit kronis (penyakit gangguan jantung yang berat, tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, diabetes, penyakit ginjal dan hati, tumor, dan lainnya) yang menurut petugas medis bisa mengganggu imunisasi
- Memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun seperti respon imun rendah atau pada 4 minggu terakhir sudah menerima terapi yang dapat menganggu respon imun
- Memiliki riwayat penyakit epilepsi/ayan atau penyakit gangguan saraf (penurunan fungsi sistem saraf) lainnya
13. Memiliki gangguan pencernaan kronis - Mendapat imunisasi apapun dalam waktu 1 bulan kebelakang atau akan menerima vaksin lain dalam waktu 1 bulan kedepan
- Berencana pindah dari wilayah domisili sebelum jadwal imunisasi selesai
- Memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC
Baca Juga: Usai Vaksinasi Covid-19, Konsumsi Minuman Ini agar Terhidrasi dan Tenang