Berapa Kali Umumnya Penyintas Covid-19 Bisa Donor Plasma Konvalesen?

Risna Halidi, Dini Afrianti Efendi

Rabu, 03 Maret 2021 | 13:12 WIB
Berapa Kali Umumnya Penyintas Covid-19 Bisa Donor Plasma Konvalesen?
Pelaksanaan donor plasma konvalesen di Jember.[Humas PMI Jember]

Suara.com - Jeda melakukan donor darah pada umumnya adalah dua bulan. Lalu berapa lama jeda donor plasma darah konvalesen bagi penyintas Covid-19?

Deputi Bidang Penelitian Translasional dan Kepala Laboratorium Hepatitis, Lembaga Eijkman Jakarta Prof. dr. David Handojo Muljono, Sp.PD, FINASIM, FAASLD, Ph.D mengatakan donor plasma konvalesen bisa dilakukan 2 bulan sekali.

"Kalau untuk uji klinik untuk tiga bulan, atau dua bulan sekali ini tidak menutup kemungkinan," ujar Prof. David dalam Talkshow di YouTube BNPB beberapa waktu lalu.

Ia kemudian mengingatkan antibodi atau sistem kekebalan tubuh yang berhasil menang melawan virus SARS CoV 2, yang ada di tubuh orang yang berhasil sembuh (penyintas) Covid-19 tidak bisa bertahan lama.

"Antibodi penyintas itu bisa bertahan empat bulan, bahkan enam bulan. Ini kalau lewat tiga bulan, ini bisa dites kadar antibodinya," terang Prof. David.

Penyintas Covid-19 yang sudah sembuh lebih dari empat bulan namun tetap ingin menyumbangkan antibodi, disarankan untuk menjalani tes kadar antibodi, untuk melihat apakah masih ada kemungkinan antibodi yang tersesisa.

"Kalau kadarnya cukup tinggi, kenapa tidak? mereka bisa mendonorkan terus, sampai yang bersangkutan sudah merasa cukup, amalnya banyak atau kadar antibodinya mulai turun," sambung Prof. David.

Donor plasma darah konvalesen adalah proses transfer antibodi dari tubuh penyintas Covid-19, ke tubuh pasien yang sedang berjuang melawan Covid-19.

Dengan proses transfer antibodi ini, diharapkan tubuh pasien Covid-19 bisa bekerja lebih cepat melawan virus, dan bisa merangsang kesembuhan jadi lebih cepat.

baca juga

Adapun cara kerja antibodi yang didonorkan, ialah merangsang antibodi yang ada di tubuh pasien, dan memberitahu cara agar bisa menang melawan virus SARS CoV 2, sebagaimana antibodi tersebut berhasil menang virus di tubuh penyintas Covid-19 sebelumnya.

Sayang terapi donor konvalesen ini belum menjadi pengobatan standar Covid-19 karena uji kliniknya belum selesai, atau masih sebatas izin Emergency Use Authorization (EUA), yakni izin penggunaan darurat seperti di masa pandemi saat ini. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perkembangan Penggunaan Plasma Konvalesen dalam Pengobatan Covid-19

Perkembangan Penggunaan Plasma Konvalesen dalam Pengobatan Covid-19

Video | Selasa, 02 Maret 2021 | 21:00 WIB

Bisakah Donor Plasma Darah Konvalesen Setelah Vaksin Covid-19?

Bisakah Donor Plasma Darah Konvalesen Setelah Vaksin Covid-19?

Health | Selasa, 02 Maret 2021 | 12:30 WIB

Doni Monardo Ajak Para Penyintas Covid-19 Jadi Donor Plasma Konvalesen

Doni Monardo Ajak Para Penyintas Covid-19 Jadi Donor Plasma Konvalesen

Video | Selasa, 02 Maret 2021 | 12:00 WIB

Terkini

7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu

7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik

Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:40 WIB

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:32 WIB

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:21 WIB

×