Menurut Nadia, hal itu diperlukan agar daerah-daerah 3T mendapatkan informasi yang mumpuni terkait vaksinasi COVID-19 yang tengah dilakukan di Indonesia saat ini.
Sosialisasi diperlukan agar masyarakat di daerah 3T dapat mengetahui dengan benar manfaat yang didapatkan dari melakukan vaksinasi COVID-19.
Peran sosialisasi dan kolaborasi itu juga diperlukan mengingat beberapa daerah 3T belum memiliki infrastruktur memadai untuk mendapatkan informasi terkait vaksin, seperti adanya kesulitan dengan akses internet serta transportasi untuk mencapai wilayah-wilayah tersebut.
Selain itu, juga mendorong adanya kolaborasi untuk melakukan vaksinasi terutama di daerah masyarakat adat yang memiliki tata cara khusus untuk memasukinya untuk melakukan vaksinasi.
Kolaborasi itu dapat dilakukan baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun organisasi atau komunitas yang berada di akar rumput.
"Secara nasional kebijakannya memang kita fokus kepada 50 persen di Jawa dan Bali tapi bukan berarti nanti ini untuk kasus-kasus tertentu tidak mungkin kita laksanakan. Sangat mungkin untuk kita laksanakan dalam jangka waktu dekat," tegas Nadia.