Sejarah Ivermectin: Awalnya untuk Hewan Kini Dipakai Pasien Covid-19

Rifan Aditya

Selasa, 03 Agustus 2021 | 10:40 WIB
Sejarah Ivermectin: Awalnya untuk Hewan Kini Dipakai Pasien Covid-19
Sejarah Ivermectin. [dokumentasi]

Suara.com - Ivermectin ramai diperbincangkan lantaran digadang-gadang dapat digunakan untuk penyembuhan pasien Covid-19. Namun apakah kalian tahu bahwa sejarah Ivermectin awalnya digunakan untuk hewan?

Benar adanya bahwa sejarah Ivermectin awalnya diperuntukkan bagi hewan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

Sejarah Ivermectin

Lantas apa itu ivermectin dan bagaimana sejarah obat tersebut? Berikut rangkumannya dari berbagai sumber. 

Berdasarkan keterangan dalam jurnal Proceedings of the Japan Academy Series B (PJA Series B), Ivermectin pertama kali dikembangkan untuk jadi obat antiparasit pada hewan.

Penelitian obat Ivermectin ini dimulai oleh sejumlah perusahaan farmasi Merck, Sharp, dan Dohme (MSD) yang berbasis di Amerika Serikat bekerja sama institut riset Kitasato me Jepang pada tahun 1970-an.

Kala itu, peneliti dari Institut Kitasato mulanya membuat eksperimen dengan  mengisolasi organisme dari sampel tanah dan melakukan evaluasi awal bioaktivitas. Hingga akhirnya menemukan senyawa baru berpotensi yang disebut Avermectin. Avermectin dapat digunakan sebagai obat anti parasit. Bahkan, senyawa tersebut hanya ditemukan pada tanah di Jepang.

Tidak sampai di situ, riset dilanjutkan hingga berhasil menemukan senyawa turunan Avermectin yang akhirnya disebut Ivermectin. Obat itulah  yang mulai digunakan untuk mengobati hewan pada tahun 1981. Obat ivermectin biasanya diberikan untuk mengobati sapi yang terinfeksi cacing atau kutu pada hewan peliharaan.

Mulai Dipakai Manusia

baca juga

Riset terus dikembangkan hingga akhirnya Ivermectin mulai digunakan pada manusia untuk mengobati penyakit onchocerciasis tahun 1988. Penyakit tersebut disebabkan oleh infeksi cacing parasit Onchocerca volvulus dan bisa menyebabkan kebutaan.

Obat Ivermectin lalu masih terus menerus diuji penggunaannya pada manusia hingga efektivitasnya diakui mampu mengobati berbagai penyakit akibat parasit cacing atau kutu lainnya.Kini Ivermectin difungsikan untuk mengobati penyakit strongyloidiasis, scabies, pediculosis, gnathostomiasis dan myiasis. 

Beberapa penelitian menunjukkan ivermectin juga memiliki efek antivirus terhadap beberapa jenis virus, seperti virus Zika, influenza, chikungunya, dan virus Dengue.

Untuk Penyembuhan Pasien Covid-19

Ada sejumlah riset yang menyebutkan bahwa ivermectin dapat mempercepat proses pemulihan pada pasien COVID-19 dengan gejala ringan bahkan mengurangi risiko terjadinya COVID-19 gejala berat.

Kabar tersebut disambut antusias oleh berbagai pihak lantaran obat tersebut mudah didapat dan harganya relatif murah. Namun, promosi Ivermectin sebagai obat Covid-19 semacam merupakan tindakan yang berlebihan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akui Dapat Somasi dari Moeldoko Soal Bisnis Ivermectin, Begini Reaksi ICW

Akui Dapat Somasi dari Moeldoko Soal Bisnis Ivermectin, Begini Reaksi ICW

News | Selasa, 03 Agustus 2021 | 09:27 WIB

Peneliti: Bukti Tak Dukung Penggunaan Ivermectin untuk Pasien Covid-19

Peneliti: Bukti Tak Dukung Penggunaan Ivermectin untuk Pasien Covid-19

Health | Kamis, 29 Juli 2021 | 14:38 WIB

Bantah Bisnis Ivermectin, Sindiran Telak Demokrat ke Moeldoko: Dulu Gak Ngaku Begal Partai

Bantah Bisnis Ivermectin, Sindiran Telak Demokrat ke Moeldoko: Dulu Gak Ngaku Begal Partai

News | Jum'at, 23 Juli 2021 | 11:50 WIB

Terkini

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

×