"Sekarang ini vaksinasi tidak ada batasan khusus, artinya siapapun, usia di atas 12 tahun bisa divaksin. Jadi tentu harus cermat mengatur kuota vaksinnya," ujarnya.
Nadia meminta masyarakat tidak perlu khawatir jika tidak menerima vaksin dosis kedua tepat pada tanggal yang sudah ditetapkan vaksinator. Masih ada waktu sampai 28 hari setelah dosis pertama disuntikkan.
Pemerintah juga memperluas kerja sama dengan swasta untuk menjangkau lebih banyak masyarakat yang divaksin.
"Potensi swasta ini kan akan sangat banyak, bagaimana semakin banyak sentra-sentra vaksinasi yang kita buka," ujarnya.
Kemenkes juga berupaya menambah tenaga vaksinator mengingat Indonesia akan menerima sangat banyak dosis vaksin pada Oktober 2021.
"Oktober itu kemungkinan dua kali lipat dari yang saat ini kita terima jumlah vaksinnya. Tentunya kita harus segera menyuntikkan kepada masyarakat. Jadi memang harus segera diperluas (akses vaksin)," katanya.