Kemenkes Ungkap Kasus COVID-19 Nasional Turun 17 Persen dalam Sepekan

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 18 Agustus 2021 | 21:45 WIB
Kemenkes Ungkap Kasus COVID-19 Nasional Turun 17 Persen dalam Sepekan
Ilustrasi Covid-19. (Pexels)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyebut kasus COVID-19 secara nasional mengalami penurunan.

Dilansir ANTARA, Kemenkes mengatakan secara nasional, kasus COVID-19 turun hingga 17 persen.

"Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di daerah Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat, dan Maluku Utara," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat menyampaikan keterangan pers secara virtual dari Jakarta.

Nadia mengatakan, angka kasus COVID-19 baru harian secara nasional telah berangsur menurun menjadi 20.741 kasus pada Selasa (17/8).

Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (21/1/2021). [Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden]
Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (21/1/2021). [Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden]

Jumlah pasien COVID-19 yang menjalani perawatan juga berangsur turun setelah sempat mencapai 92.567 orang.

"Pasien yang dirawat di ruang perawatan isolasi maupun intensif sejak 22 Juli 2021 sampai 17 Agustus 2021 secara nasional mencapai angka 50.487 orang," kata Nadia.

Menurut Nadia, angka keterpakaian ruang isolasi maupun ruang perawatan intensif di DKI Jakarta saat ini 28 persen dari kapasitas ruang perawatan isolasi dan ruang perawatan intensif (17.584 unit).

Ia menambahkan, angka keterpakaian ruang perawatan rumah sakit di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur juga sudah menurun.

Nadia mengatakan bahwa penurunan angka kasus penularan COVID-19 tidak lepas dari upaya pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Satgas Covid-19 Ungkap Dua Provinsi dengan BOR di Atas 80 Persen, Mana Saja?

Pemerintah sejak 3 Juli 2021 menerapkan PPKM darurat, PPKM skala mikro, dan kemudian PPKM Level 1 sampai 4 guna menekan penularan virus corona.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI