Suara.com - Laporan tentang sejumlah peserta Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua yang terjangkit COVID-19 ditangani serius oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Menurut Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito, peserta yang terinfeksi COVID-19 harus menjalani perawatan dan dinyatakan sembuh sebelum kembali ke daerah asal.
"Penanganan kasus positif yang ditemukan selama perhelatan PON XX berlangsung akan langsung diisolasi di tempat sebelum diizinkan pulang ke daerah asal sampai hasil tesnya negatif," ujar Wiku, dilansir ANTARA.
Dalam rangka mencegah peningkatan penularan COVID-19 dan sebagai bentuk hati-hatian, Wiku menuturkan setiap kontingen, walaupun sudah melakukan tes deteksi COVID-19 sebelum perjalanan, tetap wajib melakukan tes ulang dua kali saat tiba di daerah asal.

Selain itu, kontingen juga melakukan karantina lima hari di fasilitas yang telah disediakan satuan tugas penanganan COVID-19 atau pemerintah daerah setempat.
Pengaturan itu termaktub dalam adendum kedua dari Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dalam Negeri yang akan berlaku sampai dengan 31 Oktober 2021.
Hingga 11 Oktober 2021, ditemukan 83 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dari hampir 10.000 peserta yang mengikuti PON XX atau sekitar 0,83 persen, sedangkan keluhan penyakit lain yang tercatat selama penyelenggaraan PON XX adalah empat kasus malaria dan dua kasus diare.
Sejauh ini, Kementerian Kesehatan melaporkan kemunculan kasus positif yang ada dalam perhelatan PON XX diakibatkan adanya interaksi antarpeserta dalam kamar dan saat makan bersama, dan sebagian atlet juga menjadi penonton dan kadang-kadang pada saat perayaan kemenangan tidak taat protokol kesehatan.
Selain persiapan matang sebelum perhelatan PON XX dan intensif memantau selama penyelenggaraan PON XX, pemerintah juga memantau terhadap peserta yang telah menyelesaikan kegiatannya di tengah acara saat kepulangan ke daerah asal.
Baca Juga: Tambah 43 Pasien, Positif Covid-19 di Sumut Naik Jadi 105.338 Kasus
Kontingen PON XX wajib melakukan tes ulang setelah tiba di daerah asal dan karantina selama lima hari dengan biaya ditanggung oleh satuan tugas atau pemerintah daerah.