Tidak mewajibkan izin edar pada pangan olahan UMKM ini dilakukan untuk mendukung kemudahan berwirausaha, sekaligus untuk membina para UMKM melakukan sertifikasi CPPOB dan registrasi pangan olahan.
CPPOB adalah Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik baik untuk UMKM maupun pelaku usaha lainnya, demi menjamin aspek mutu dan kualitas produk makanan dan obat sampai ke tangan konsumen.