Viral Penjual Frozen Food Tanpa Izin Edar Terancam Denda Rp 4 Miliar, BPOM Buka Suara

Rabu, 20 Oktober 2021 | 08:15 WIB
Viral Penjual Frozen Food Tanpa Izin Edar Terancam Denda Rp 4 Miliar, BPOM Buka Suara
Frozen Food. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tidak mewajibkan izin edar pada pangan olahan UMKM ini dilakukan untuk mendukung kemudahan berwirausaha, sekaligus untuk membina para UMKM melakukan sertifikasi CPPOB dan registrasi pangan olahan.

CPPOB adalah Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik baik untuk UMKM maupun pelaku usaha lainnya, demi menjamin aspek mutu dan kualitas produk makanan dan obat sampai ke tangan konsumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI