Kemenkes: Akan Ada Sanksi Jika Ada Pihak yang Masih Menaikkan Harga PCR

Vania Rossa | Aflaha Rizal Bahtiar | Suara.com

Senin, 01 November 2021 | 10:58 WIB
Kemenkes: Akan Ada Sanksi Jika Ada Pihak yang Masih Menaikkan Harga PCR
Ilustrasi tes usap PCR di Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kementerian Kesehatan menegaskan rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan tes Covid-19 dilarang menaikan harga tes PCR dengan dalih agar hasil tes lebih cepat keluar.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, mengatakan pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi dengan maksimal hasil tes keluar 1x24 jam, sehingga tempat pemeriksaan PCR tidak boleh mematok harga lebih mahal jika hasil tes lebih cepat keluar.

"Seperti yang kita sampaikan dalam surat edaran, bahwa ini adalah batas tarif tertinggi, artinya kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi ini, apapun alasannya," kata Abdul Kadir dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

Dikatakan, harga tes Covid-19 dengan PCR resmi turun menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.

Di sisi lain, menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, penurunan harga PCR ini sudah dilakukan lewat beberapa kajian dan juga konsultasi dari berbagai pihak.

“Penurunan harga ini artinya tidak merugikan pihak penyedia laboratorium dan juga tidak memberatkan masyarakat. Jadi ini sudah dilakukan konsultasi dari beberapa pihak,” ungkapnya, saat dihubungi oleh Suara.com, Minggu (31/10/2021).

“Jadi kita melihat harga yang sudah ditetapkan ini merupakan harga yang wajar. Dan artinya ini harga yang terbaik,” lanjut Nadia.

Selain itu, Nadia juga mengatakan bahwa jika ada oknum yang masih menaikkan harga PCR yang mahal, akan mendapat sanksi berupa teguran.

“Kalau ada laboratorium yang masih tidak mematuhi harga yang sudah ditetapkan, akses ke PeduliLindungi itu akan ditutup sementara,” ungkapnya.

“Dan ini bisa mendapat teguran dari Dinas Kesehatan. Sampai yang paling berat itu menutup izin operasional. Bahkan kalau itu sudah masuk melanggar aturan hukum, artinya masuk ke aturan penegak hukum,” ungkap Nadia.

Di samping itu, jika masyarakat merasa berat karena harga PCR yang mahal, Nadia menyarankan perlu ajukan pengaduan ke Dinas Kesehatan maupun Pemerintah Daerah setempat.

“Saya rasa semua Pemerintah Daerah sudah punya jalur untuk pelaporan call center masing-masing. Atau ke Kementerian Kesehatan di 1500-567,” ungkapnya.

“Seiring dengan keluarnya surat edaran harga pemeriksaan oleh Dirjen Yankes, maka diharapkan semua laboratorium atau pemeriksaan PCR, harus menyesuaikan harganya,” ungkap Nadia.

“Dan ini juga sudah disampaikan mengenai fungsi pembinaan dan pengawasan, di mana ini menjadi kewajiban dari Pemerintah Daerah setempat atau Dinkes, baik itu Provinsi atau Kabupaten Kota,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendagri: Ketentuan PCR bagi Penumpang Pesawat Udara Disesuaikan

Kemendagri: Ketentuan PCR bagi Penumpang Pesawat Udara Disesuaikan

News | Senin, 01 November 2021 | 10:34 WIB

Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Tes PCR Maksimal 3 x 24 Jam

Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Tes PCR Maksimal 3 x 24 Jam

Jatim | Minggu, 31 Oktober 2021 | 20:20 WIB

Mahyeldi Pastikan Tarif PCR di Sumbar Paling Tinggi Rp 300 Ribu

Mahyeldi Pastikan Tarif PCR di Sumbar Paling Tinggi Rp 300 Ribu

Sumbar | Minggu, 31 Oktober 2021 | 20:11 WIB

Terkini

Hati-Hati Efek 'Balas Dendam' Makan Enak: Ini 3 Penyakit yang Paling Banyak Diklaim Pasca Lebaran

Hati-Hati Efek 'Balas Dendam' Makan Enak: Ini 3 Penyakit yang Paling Banyak Diklaim Pasca Lebaran

Health | Jum'at, 03 April 2026 | 09:53 WIB

Bukan Cuma Rusak Lingkungan, Penebangan Hutan Liar juga Picu Lonjakan Penyakit

Bukan Cuma Rusak Lingkungan, Penebangan Hutan Liar juga Picu Lonjakan Penyakit

Health | Kamis, 02 April 2026 | 10:17 WIB

Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata

Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata

Health | Kamis, 02 April 2026 | 07:14 WIB

Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia

Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia

Health | Rabu, 01 April 2026 | 17:35 WIB

Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien

Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien

Health | Rabu, 01 April 2026 | 17:26 WIB

Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia

Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia

Health | Rabu, 01 April 2026 | 12:45 WIB

Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya

Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya

Health | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:10 WIB

Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin

Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin

Health | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:53 WIB

Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak

Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak

Health | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:37 WIB

Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026

Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026

Health | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:22 WIB