Kemenkes: Akan Ada Sanksi Jika Ada Pihak yang Masih Menaikkan Harga PCR

Vania Rossa | Aflaha Rizal Bahtiar | Suara.com

Senin, 01 November 2021 | 10:58 WIB
Kemenkes: Akan Ada Sanksi Jika Ada Pihak yang Masih Menaikkan Harga PCR
Ilustrasi tes usap PCR di Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kementerian Kesehatan menegaskan rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan tes Covid-19 dilarang menaikan harga tes PCR dengan dalih agar hasil tes lebih cepat keluar.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, mengatakan pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi dengan maksimal hasil tes keluar 1x24 jam, sehingga tempat pemeriksaan PCR tidak boleh mematok harga lebih mahal jika hasil tes lebih cepat keluar.

"Seperti yang kita sampaikan dalam surat edaran, bahwa ini adalah batas tarif tertinggi, artinya kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi ini, apapun alasannya," kata Abdul Kadir dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

Dikatakan, harga tes Covid-19 dengan PCR resmi turun menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.

Di sisi lain, menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, penurunan harga PCR ini sudah dilakukan lewat beberapa kajian dan juga konsultasi dari berbagai pihak.

“Penurunan harga ini artinya tidak merugikan pihak penyedia laboratorium dan juga tidak memberatkan masyarakat. Jadi ini sudah dilakukan konsultasi dari beberapa pihak,” ungkapnya, saat dihubungi oleh Suara.com, Minggu (31/10/2021).

“Jadi kita melihat harga yang sudah ditetapkan ini merupakan harga yang wajar. Dan artinya ini harga yang terbaik,” lanjut Nadia.

Selain itu, Nadia juga mengatakan bahwa jika ada oknum yang masih menaikkan harga PCR yang mahal, akan mendapat sanksi berupa teguran.

“Kalau ada laboratorium yang masih tidak mematuhi harga yang sudah ditetapkan, akses ke PeduliLindungi itu akan ditutup sementara,” ungkapnya.

“Dan ini bisa mendapat teguran dari Dinas Kesehatan. Sampai yang paling berat itu menutup izin operasional. Bahkan kalau itu sudah masuk melanggar aturan hukum, artinya masuk ke aturan penegak hukum,” ungkap Nadia.

Di samping itu, jika masyarakat merasa berat karena harga PCR yang mahal, Nadia menyarankan perlu ajukan pengaduan ke Dinas Kesehatan maupun Pemerintah Daerah setempat.

“Saya rasa semua Pemerintah Daerah sudah punya jalur untuk pelaporan call center masing-masing. Atau ke Kementerian Kesehatan di 1500-567,” ungkapnya.

“Seiring dengan keluarnya surat edaran harga pemeriksaan oleh Dirjen Yankes, maka diharapkan semua laboratorium atau pemeriksaan PCR, harus menyesuaikan harganya,” ungkap Nadia.

“Dan ini juga sudah disampaikan mengenai fungsi pembinaan dan pengawasan, di mana ini menjadi kewajiban dari Pemerintah Daerah setempat atau Dinkes, baik itu Provinsi atau Kabupaten Kota,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendagri: Ketentuan PCR bagi Penumpang Pesawat Udara Disesuaikan

Kemendagri: Ketentuan PCR bagi Penumpang Pesawat Udara Disesuaikan

News | Senin, 01 November 2021 | 10:34 WIB

Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Tes PCR Maksimal 3 x 24 Jam

Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Tes PCR Maksimal 3 x 24 Jam

Jatim | Minggu, 31 Oktober 2021 | 20:20 WIB

Mahyeldi Pastikan Tarif PCR di Sumbar Paling Tinggi Rp 300 Ribu

Mahyeldi Pastikan Tarif PCR di Sumbar Paling Tinggi Rp 300 Ribu

Sumbar | Minggu, 31 Oktober 2021 | 20:11 WIB

Terkini

Tak Cuma Gizi, Anak Juga Butuh Stimulasi Belajar agar Tumbuh Cerdas dan Tangguh

Tak Cuma Gizi, Anak Juga Butuh Stimulasi Belajar agar Tumbuh Cerdas dan Tangguh

Health | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:01 WIB

Viral Obat Keras Dijual Bebas di Minimarket Tanpa Konsultasi Apoteker Layaknya Apotek

Viral Obat Keras Dijual Bebas di Minimarket Tanpa Konsultasi Apoteker Layaknya Apotek

Health | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:53 WIB

Anak Sering Main Gadget? Periksa Mata Rutin Jadi Kunci Cegah Gangguan Penglihatan sejak Dini

Anak Sering Main Gadget? Periksa Mata Rutin Jadi Kunci Cegah Gangguan Penglihatan sejak Dini

Health | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52 WIB

Tuba Falopi Istri Diangkat, Program IVF Wujudkan Mimpi Aktor Rifky Alhabsyi Punya Anak

Tuba Falopi Istri Diangkat, Program IVF Wujudkan Mimpi Aktor Rifky Alhabsyi Punya Anak

Health | Selasa, 19 Mei 2026 | 12:03 WIB

Waspada Penyakit Virus Ebola: Kenali Gejala Awal dan Langkah Pencegahannya

Waspada Penyakit Virus Ebola: Kenali Gejala Awal dan Langkah Pencegahannya

Health | Selasa, 19 Mei 2026 | 09:56 WIB

Studi Baru Temukan Mikroplastik di Udara Kota, Dua Pertiganya Berasal dari Sumber Tak Terduga

Studi Baru Temukan Mikroplastik di Udara Kota, Dua Pertiganya Berasal dari Sumber Tak Terduga

Health | Senin, 18 Mei 2026 | 14:59 WIB

Ibu Hamil Rentan Cemas, Meditasi Disebut Bisa Bantu Jaga Kesehatan Mental

Ibu Hamil Rentan Cemas, Meditasi Disebut Bisa Bantu Jaga Kesehatan Mental

Health | Senin, 18 Mei 2026 | 12:13 WIB

Apa Itu Patah Tulang Selangka? Cedera Ngeri Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026

Apa Itu Patah Tulang Selangka? Cedera Ngeri Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026

Health | Senin, 18 Mei 2026 | 11:05 WIB

Obat Diabetes dan Obesitas Bentuk Pil Makin Diminati, Pasien Dinilai Lebih Mau Berobat

Obat Diabetes dan Obesitas Bentuk Pil Makin Diminati, Pasien Dinilai Lebih Mau Berobat

Health | Senin, 18 Mei 2026 | 09:20 WIB

Gudang Berdebu hingga Area Perkebunan, Ini Lingkungan yang Bisa Jadi Sarang Penularan Hantavirus

Gudang Berdebu hingga Area Perkebunan, Ini Lingkungan yang Bisa Jadi Sarang Penularan Hantavirus

Health | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:52 WIB