Kemenkes: Telemedicine Tidak Bisa Gantikan Posisi Dokter dan Suster

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Selasa, 23 November 2021 | 17:30 WIB
Kemenkes: Telemedicine Tidak Bisa Gantikan Posisi Dokter dan Suster
Telemedicine. (Elements Envanto)

Suara.com - Kehadiran platform telemedicine sebagai layanan kesehatan online semakin marak sejak terjadi pandemi Covid-19. Hanya saja, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menekankan bahwa telemedicine tetap tidak bisa menggantikan posisi dokter dan suster.

"Telemedicine ini tidak hanya terbatas pada pemberian pelayanan jarak jauh, tapi juga efisien secara keseluruhan tenaga kesehatan. Tentunya dengan telemedicine, nakes tidak harus ada ditempat tapi pengobatan tetap bisa diberikan. Hanya saja, teknologi seperti ini hanyalah alat bantu, tidak menggantikan posisi dokter maupun perawat," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D., dalam webinar peluncuran Milvik Dokter Indonesia, Selasa (23/11/2021).

Menurut Kadir, kehadiran telemedicine menjadi tanda transformasi sistem kesehatan telah terjadi di Indonesia. Ia berharap hal itu menjadi proses dalam peningkatan mutu akses dan layanan primer kesehatan lebih baik kepada masyarakat.

e-health aplikasi konsultasi online, konsultasi dokter online [shutterstock]
e-health aplikasi konsultasi online, konsultasi dokter online [shutterstock]

Selain sebagai alternatif konsultasi dokter, telemedicine juga harusnya bisa dimanfaatkan untuk pemberian layanan kesehatan kain secara jarak jauh. Seperti, pertukaran informasi diagnostik, edukasi pencegahan penyakit dan cedera, juga sarana pendidikan berkelanjutan terkait kesehatan. 

"Kementerian Kesehatan telah menerbitkan pedoman khusus melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 tentang pedoman pelayanan kesehatan melalui telemedicine pada masa Pandemi Covid-19," kata prof Kadir.

Menurut prof Kadir, penyediaan layanan telemedicine jadi solusi terbatasnya tenaga kesehatan selama pandemi Covid-19 yang juga harus fokus dengan pasien virus corona dan non virus corona. 

"Bagaimana sistem pelayanan kesehatan bisa melakukan intervensi secara personal untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan cara kita dapat membantu negara dalam menjawab tantangan, melakukan aksesibilitas digitalisasi pelayanan kesehatan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

dr Oky Pratama Kasih Hadiah Ria Ricis dan Suami Menginap di Villa Ratusan Juta Rupiah

dr Oky Pratama Kasih Hadiah Ria Ricis dan Suami Menginap di Villa Ratusan Juta Rupiah

Entertainment | Selasa, 23 November 2021 | 16:22 WIB

Garda Terdepan Covid-19 di Inggris, Dr. Irfan Halim Meninggal Sebelum Divaksinasi Booster

Garda Terdepan Covid-19 di Inggris, Dr. Irfan Halim Meninggal Sebelum Divaksinasi Booster

Health | Selasa, 23 November 2021 | 16:21 WIB

Dokter Saran Anak Laki-laki Baiknya Disunat Sejak Bayi, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Dokter Saran Anak Laki-laki Baiknya Disunat Sejak Bayi, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Bekaci | Senin, 22 November 2021 | 13:32 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×