Suara.com - Rencana pelabelan risiko bisfenol-A (BPA) pada galon hingga hari ini masih menuai pro dan kontra. Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan, organisasi lobi industri AMDK, termasuk yang gencar menolak pelabelan. Alasannya masyarakat dianggap bakal menjauhi galon guna ulang karena alasan kesehatan.
"Ini sama saja vonis mati," kata Ketua Asosiasi, Rakhmat Hidayat, belum lama ini.
Menanggapi hal tersebut, Public campaigner FMCG Insights, sebuah lembaga riset produk konsumen berbasis Jakarta, dalam keterangannya mengatakan bahwa keresahan industri AMDK atas rencana Badan Pengawasan Obat dan Makanan mudah dimengerti.
"Ini mengingat dominasi pasar dan fakta umumnya galon berbahan polikarbonat, jenis plastik yang pembuatannya menggunakan BPA," kata Achmad Haris.

Achmad mengatakan bahwa risiko BPA sudah jadi percakapan industri sejak awal 90'an. Pemicunya adalah berbagai penelitian yang menunjukkan BPA, dalam level tertentu, bisa memicu risiko kesehatan yang serius.
Inilah yang mengawali pengawasan rutin migrasi dan paparan BPA di sejumlah negara. Di Indonesia, BPOM pada 2019 menetapkan batas migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) untuk kemasan polikarbonat.
"Hasil pengawasan BPOM selama lima tahun berturut-turut menunjukkan galon polikarbonat dan tutupnya aman," kata Achmad merujuk pernyataan resmi lembaga pada Januari 2021 yang menyebut migrasi BPA masih di level aman, yakni lebih kecil dari 0.01 bpj (10 mikrogram/kg).
"Bertahun-tahun industri ADMK meyakinkan publik dengan data hasil uji BPOM itu," katanya. "Ironisnya, saat lembaga ingin risiko BPA tertera pada label kemasan, industri menolaknya seolah hal asing."
Mayoritas galon guna ulang di pasaran berbahan plastik polikarbonat -- mudah dikenali dari Kode Daur Ulang 7 di dasar galon. Hanya sebagian kecil galon air minum yang menggunakan Polietilen Tereftalat (PET), jenis plastik bebas BPA dengan Kode Daur Ulang 1.
Peneliti Balai Teknologi Polimer, Candra Liza, menilai pelabelan BPA penting untuk perlindungan kesehatan publik. "Bila BPOM sampai jadi merevisi ambang batas migrasi BPA, (tentunya) akan sangat positif," katanya mengharapkan publikasi luas rencana pelabelan, termasuk kajian dampak kebijakan pada industri AMDK.
Kendati, dia bilang policy BPOM sejatinya sudah sejalan dengan ketentuan internasional. “Sebenarnya negara kita sangat peduli dan mengikuti perkembangan BPA," katanya menyebut batas migrasi BPA yang diadopsi Indonesia sama dengan di Korea Selatan dan China.
Chandra juga bilang belum ada bahan campuran plastik yang seefektif BPA. Kalaupun ada pengganti dari bahan sejenis, dia syak kemampuannya bisa menyamai karakteristik akhir plastik berbahan BPA yang mudah dibentuk, tahan panas, dan awet.
“Sebagai peneliti polimer, saya masih percaya penggunaan BPA belum bisa tergantikan,” katanya.
Sementara itu, peneliti dari Laboratorium Kimia Anorganik Universitas Indonesia, Agustino Zulys, berpendapat label kemasan AMDK belum memuat informasi spesifik terkait risiko penggunaan kemasan plastik.
Dia mencontohkan galon guna ulang belum menyertakan informasi usia pakai atau batas kadaluwarsa. "Padahal informasi itu sangat penting dan semestinya itu tertera jelas," katanya menyebut perlunya pula ada pengawasan untuk mencegah galon kadaluwarsa beredar di pasaran.
Achmad Haris berharap serupa.