Antisipasi Varian Omicron, Indonesia Belajar dari 3 Negara Ini

Bimo Aria Fundrika, Dini Afrianti Efendi

Rabu, 15 Desember 2021 | 09:55 WIB
Antisipasi Varian Omicron, Indonesia Belajar dari 3 Negara Ini
Prof. Wiku Adisasmito (BNPB/Youtube)

Suara.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan Indonesia belajar dari tiga negara untuk menangani varian Omicron.

Tiga negara itu adalah Denmark, Inggris dan Afrika Selatan. Dari ketiganya Indonesia menyoroti kebijakan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan internasional.

"Ketiga negara ini telah menerapkan kebijakan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan internasional," ujar Prof. Wiku dalam konferensi pers, Selasa (14/12/2021).

Hanya saja kata Prof. Wiku, dibanding Indonesia, ketiga negara ini memiliki tantangan kasus varian Omicron yang cukup besar.

Berikut rincian kondisi tiga negara tersebut, yang dipaparkan Prof. Wiku:

1. Inggris

Ilustrasi nakes Eropa. (Getty Images)
Ilustrasi nakes Eropa. (Getty Images)

"Data menunjukkan Inggris mengalami kenaikan kasus sebesar 51,5% dalam satu bulan terakhir. Setelah sebelumnya kasus sempat turun, meskipun hanya sedikit," papar Prof. Wiku.

Berikut ini kebijakan perjalanan internasional yang ditetapkan Inggris, seiring penyebaran varian Omicron:

  • Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap, diwajibkan untuk melakukan PCR pada hari kedua pasca kedatangan.
  • Jika hasilnya positif maka diwajibkan karantina selama 10 hari. Proses karantina dilakukan secara mandiri.
  • Sementara untuk pelaku perjalanan yang belum divaksin dosis lengkap, wajib karantina selama 10 hari dengan tes PCR di hari kedua dan hari kedelapan. Proses karantina dilakukan secara mandiri.
  • Pelaku perjalanan yang berasal dari negara red list (negara sudah terdeteksi Omicron), dilarang masuk yang bukan warga negara, dan tidak memiliki izin tinggal dilarang masuk ke Inggris.
  • Warga negara Inggris yang berasal dari negara red list, wajib karantina terpusat di hotel selama 10 hari, dengan PCR wajib pada hari pertama dan kedelapan.

"Sayangnya, kebijakan karantina yang ditetapkan Inggris ini ternyata tidak mampu menahan masuknya varian baru. Saat ini terdapat lebih dari 3000 kasus yang terkonfirmasi disebabkan oleh varian Omicron," jelas Prof. Wiku.

baca juga

2. Denmark

"Pada saat adanya ancaman varian Omicron, kasus di Denmark yang sudah pernah mengalami penurunan yang signifikan, sedang mengalami lonjakan sebesar hampir 2000 persen, dalam dua setengah bulan terakhir," tutur Prof. Wiku.

Berikut ini kebijakan perjalanan internasional yang ditetapkan Denmark, seiring penyebaran varian Omicron:

Bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara Uni Eropa dan negara dengan risiko Covid-19, tidak wajib melakukan karantina.

Namun wajib tes PCR 1 x 24 jam Setelah kedatangan dan telah divaksin menggunakan vaksin Pfizer, Johnson and Johnson, Moderna dan AstraZeneca.

Sementara bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara dengan varian Omicron dan risiko Covid-19 yang tinggi, wajib menyertakan PCR 3 x 24 jam sebelum kedatangan.

Tes antigen atau PCR 1 x 24 jam pasca kedatangan, dan melakukan karantina selama 10 hari karantina dilakukan secara mandiri.

"Sayangnya kebijakan yang ditetapkan Denmark juga belum mampu mencegah masuknya varian Omicron. Sehingga tercatat 2.471 kasus positif covid-19 yang diidentifikasi disebabkan oleh varian Omicron," timpal Prof. Wiku.

3. Afrika Selatan

"Negara ini juga sedang mengalami lonjakan kasus ketika varian Omicron ditemukan. Kasus yang sudah sempat mencapai level yang sangat rendah kemudian naik 700 persen dalam waktu satu bulan," paparnya.

Berikut ini kebijakan perjalanan internasional yang ditetapkan Afrika Selatan, seiring penyebaran varian Omicron:

  • Berlaku sama bagi semua negara, yaitu wajib tes PCR 3 kali, dalam 24 jam sebelum kedatangan.
  • Pada saat kedatangan diwajibkan melakukan tes antigen. Jika hasilnya positif maka pelaku perjalanan wajib melakukan karantina selama 10 hari.

"Saat ini kasus konfirmasi varian Omicron di Afrika Selatan sudah mencapai 779 kasus," tutup Prof. Wiku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update Covid-19 Global: Peringatan Baru WHO Terkait Varian Omicron

Update Covid-19 Global: Peringatan Baru WHO Terkait Varian Omicron

Health | Rabu, 15 Desember 2021 | 09:24 WIB

Tak Sampai 24 Jam, China Deteksi Dua Kasus Omicron

Tak Sampai 24 Jam, China Deteksi Dua Kasus Omicron

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 09:19 WIB

63,3 Persen Warga Mamuju Sudah Menerima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama

63,3 Persen Warga Mamuju Sudah Menerima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama

Sulsel | Rabu, 15 Desember 2021 | 08:30 WIB

Terkini

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

Viral Tudingan soal Mantan Istri Polisi di Sumut, Akun Medsos Dilaporkan

Viral Tudingan soal Mantan Istri Polisi di Sumut, Akun Medsos Dilaporkan

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 22:59 WIB

Java United FC Tak Gentar Mulai Liga dengan Minus Dua Poin

Java United FC Tak Gentar Mulai Liga dengan Minus Dua Poin

Jawa Tengah | Jum'at, 04 September 2026 | 22:56 WIB

Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif

Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 22:51 WIB

Eks Perawat Culik Bayi di RS Medan Secara Acak untuk Dijual ke Pasutri, Ini Kronologisnya

Eks Perawat Culik Bayi di RS Medan Secara Acak untuk Dijual ke Pasutri, Ini Kronologisnya

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 22:51 WIB

Ini Tantangan Ibu Memenuhi Nutrisi Anak Usia Sekolah

Ini Tantangan Ibu Memenuhi Nutrisi Anak Usia Sekolah

Health | Jum'at, 04 September 2026 | 22:48 WIB

Kebakaran TPA Putri Cempo, Polri Kerahkan Helikopter dan Water Cannon untuk Percepatan Pemadaman

Kebakaran TPA Putri Cempo, Polri Kerahkan Helikopter dan Water Cannon untuk Percepatan Pemadaman

Jawa Tengah | Jum'at, 04 September 2026 | 22:46 WIB

×