Suara.com - Mencegah kenaikan kasus Covid-19 menjadi fokus pemerintah jelang libur Natal dan Tahun Baru. Meski PPKM Level 3 nasional dibatalkan, pengetatan protokol kesehatan perlu tetap dilakukan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, meski situasi penanganan pandemi saat ini terkendali, bukan tak mungkin terjadi kenaikan kasus usai libur Natal dan Tahun Baru. Untuk itu, pencegahan pun harus dilakukan sejak sekarang, menggunakan lima strategi. Apa saja?
1. Skrining Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Wiku mengatakan mempertimbangkan tradisi mudik menjelang akhir tahun, maka dilakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia.

"Harap kepada masyarakat Indonesia yang berencana untuk kembali ke Indonesia pada masa liburan Nataru untuk memperhatikan aturan spesifik terkait pengetatan perjalanan ini," kata Wiku mengutip situs resmi Satgas Covid-19.
2. Pengetatan Protokol Kesehatan
Satgas Covid-19 mengatakan Pemerintah Daerah diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan menjelang hari raya Natal dan perayaan tahun baru.
Seperti gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal tahun 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.
Selain itu, sesuai InMendagri, maka pagelaran perayaan yang dikaitkan dengan Nataru di pusat perbelanjaan akan dilarang kecuali pameran UMKM.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Ungkap Alasan Indonesia Belum Temukan Varian Omicron
3. Pelarangan Acara Publik
Strategi ketiga adalah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dimulai pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, yang meliputi pelarangan penonton untuk gelaran acara seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Penutupan alun-alun pada 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022, rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima agar dapat dilaksanakan dan aman COVID-19.
Khusus kota tujuan wisata seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan Medan diharapkan untuk melakukan pengawasan ekstra di tempat-tempat destinasi wisata.
Serta menerapkan pengaturan ganjil genap di tempat wisata, membatasi jumlah wisatawan maksimal 75% dan mewajibkan penerapan protokol kesehatan serta optimalisasi aplikasi PeduliLindungi setiap saat masuk dan keluar dari tempat wisata.
4. Optimasi Satgas Covid-19 Daerah