5 Strategi Satgas Covid-19 untuk Cegah Kenaikan Kasus Pasca Libur Natal dan Tahun Baru

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 15 Desember 2021 | 19:24 WIB
5 Strategi Satgas Covid-19 untuk Cegah Kenaikan Kasus Pasca Libur Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi virus corona, covid-19. (Pexels/@Anna Shvet)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Strategi ketiga adalah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dimulai pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, yang meliputi pelarangan penonton untuk gelaran acara seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Penutupan alun-alun pada 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022, rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima agar dapat dilaksanakan dan aman COVID-19.

Khusus kota tujuan wisata seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan Medan diharapkan untuk melakukan pengawasan ekstra di tempat-tempat destinasi wisata.

Serta menerapkan pengaturan ganjil genap di tempat wisata, membatasi jumlah wisatawan maksimal 75% dan mewajibkan penerapan protokol kesehatan serta optimalisasi aplikasi PeduliLindungi setiap saat masuk dan keluar dari tempat wisata.

4. Optimasi Satgas Covid-19 Daerah

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, maka Pemerintah Daerah diminta mengaktifkan, mengoptimalisasi dan mengawasi jalannya fungsi Satgas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa serta RT/RW.

"Aktivasi Satgas daerah selambat-lambatnya tanggal 20 desember 2021," lanjutnya.

5. Persyaratan Perjalanan

Untuk seluruh masyarakat yang berencana melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi umum, harus memenuhi persyaratan, yaitu wajib 2x vaksin dan rapidtes antigen 1 x 24 jam untuk dewasa diatas 17 tahun, dan bagi anak kurang dari 12 tahun wajib PCR 3 x 24 jam.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Ungkap Alasan Indonesia Belum Temukan Varian Omicron

"Bagi masyarakat yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh. Sementara untuk aturan lebih lanjut khususnya jenis perjalanan lainnya dan jenis logistik terdapat dalam aturan yang sama yaitu Adendum Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021," pungkas Wiku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI