5 Strategi Satgas Covid-19 untuk Cegah Kenaikan Kasus Pasca Libur Natal dan Tahun Baru

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 15 Desember 2021 | 19:24 WIB
5 Strategi Satgas Covid-19 untuk Cegah Kenaikan Kasus Pasca Libur Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi virus corona, covid-19. (Pexels/@Anna Shvet)

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, maka Pemerintah Daerah diminta mengaktifkan, mengoptimalisasi dan mengawasi jalannya fungsi Satgas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa serta RT/RW.

"Aktivasi Satgas daerah selambat-lambatnya tanggal 20 desember 2021," lanjutnya.

5. Persyaratan Perjalanan

Untuk seluruh masyarakat yang berencana melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi umum, harus memenuhi persyaratan, yaitu wajib 2x vaksin dan rapidtes antigen 1 x 24 jam untuk dewasa diatas 17 tahun, dan bagi anak kurang dari 12 tahun wajib PCR 3 x 24 jam.

"Bagi masyarakat yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh. Sementara untuk aturan lebih lanjut khususnya jenis perjalanan lainnya dan jenis logistik terdapat dalam aturan yang sama yaitu Adendum Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021," pungkas Wiku.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI