WHO Menambahkan 2 Pengobatan untuk Covid-19, Apa dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Cesar Uji Tawakal, Rosiana Chozanah

Selasa, 08 Februari 2022 | 09:00 WIB
WHO Menambahkan 2 Pengobatan untuk Covid-19, Apa dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Ilustrasi obat (Dok: Istimewa)

Suara.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini menambahkan dua obat ke daftar pengobatan Covid-19, yakni sotrovimab atau antibodi monoklonal manusia dan baricitinib atau inhibitor janus kinase (JAK).

Dilansir The Conversation, berikut penjelasan dari masing-masing pengobatan tersebut:

1. Sotrovimab

Sotrovimab atau antibodi monoklonal manusia merupakan molekul yang dibuat di laboratorium dan bertindak sebagai antibodi pengganti.

Pengobatan ini membantu sistem kekebalan untuk mengidentifikasi dan merespons ancaman virus corona secara lebih efisien, dengan membuat virus lebih sulit berkembang biak dan menyebabkan kerusakan.

Sotrovimab adalah penangkal langsung terhadap virus corona itu sendiri, karena menargetkan protein lonjakan pada SARS-CoV-2.

Dengan menempel pada protein lonjakan, sotrovimab mencegah virus menyerang sel. Tanpa akses ke sel tubuh, virus tidak dapat berkembang biak.

Antibodi ini mampu melawan beberapa varian virus corona, termasuk Omicron.

Ilustrasi pasien Covid-19. [Istimewa]
Ilustrasi pasien Covid-19. [Istimewa]

2. Baricitinib

baca juga

Baricitinib ini dikenal sebagai inhibitor janus kinase (JAK), obat imunosupresan yang secara tradisional digunakan untuk mengobati rheumatoid arthritis.

Obat ini bekerja dengan menghambat JAK 1 dan JAK 2, protein yang dapat memproduksi molekul peradangan yang disebut sitokin.

Penderita Covid-19 parah sering mengalami komplikasi badai sitokin, hal ini menyebabkan banyak peradangan terjadi di dalam tubuh pasien.

Respons imun yang berlebihan tersebut dapat membuay tubuh merusak jaringannya sendiri, yang berpotensi menyebabkan kegagalan multi-organ, termasuk kerusakan paru-paru parah dan perkembangan gangguan pernapasan akut (ARDS).

Baricitinib juga memiliki sifat antivirus. Penelitian menunjukkan bahwa obat memblokir virus bereproduksi serta menjaga respons kekebalan tetap terkendali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Dapat Obat Gratis Pasien Omicron Isoman dari Alodokter, KliDokter atau Aplikasi Telemedicine

Cara Dapat Obat Gratis Pasien Omicron Isoman dari Alodokter, KliDokter atau Aplikasi Telemedicine

Jabar | Senin, 07 Februari 2022 | 13:32 WIB

Hampir Meninggal Gegara Obat Palsu, Lelaki ini Ciptakan Alat Pendeteksi Obat Palsu

Hampir Meninggal Gegara Obat Palsu, Lelaki ini Ciptakan Alat Pendeteksi Obat Palsu

Video | Senin, 07 Februari 2022 | 11:45 WIB

Kata Anggota Komisi VI soal Ketersediaan Obat COVID-19 Varian Omicron

Kata Anggota Komisi VI soal Ketersediaan Obat COVID-19 Varian Omicron

DPR | Senin, 07 Februari 2022 | 14:15 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×