Sudah Tahu Aturan Masa Karantina pasien Covid-19 Terbaru? Ini Ketentuan Lamanya Waktu Isoman

Rifan Aditya

Selasa, 22 Februari 2022 | 11:50 WIB
Sudah Tahu Aturan Masa Karantina pasien Covid-19 Terbaru? Ini Ketentuan Lamanya Waktu Isoman
Ilustrasi pasien positif Covid-19 yang melakukan isoman (Foto oleh cottonbro dari Pexels)

Suara.com - Varian Omicron memang menjadi prahara tersendiri selama pandemi berlangsung. Namun dengan keluarnya aturan masa karantina pasien Covid-19 terbaru, maka Anda juga wajib paham terkait poin besarnya sehingga bisa mengikuti prosedur baru ini.

Untuk mengetahui aturan masa karantina pasien Covid-19 terbaru, Anda bisa simak ulasan singkat di bawah ini.

Aturan Masa Karantina Pasien Covid-19 Terbaru

Karantina dilakukan pada orang yang sudah terpapar Covid-19. Yang dimaksud terpapar adalah memiliki riwayat kontak dengan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, atau bepergian ke wilayah yang telah tengah berada pada status Level 3 atau lebih.

Orang ini dianggap memiliki resiko besar sudah tertular dan menyimpan virus tersebut. Maka dari itu, karantina dilakukan guna meminimalisir resiko penyebaran Covid-19 varian Omicron ini. Meski tak kemudian berarti orang tersebut positif, tapi resiko menjadi carrier tetap ada dan wajib diwaspadai.

Peraturan terbaru menyebutkan masa karantina orang yang terpapar Covid-19 sendiri sekarang adalah 5 hari sejak hari pertama menjalani karantina. Dengan catatan pada hari ke-5 dilakukan screening menunjukkan hasil negatif.

Bagaimana Jika Seorang Tak Melakukan Screening?

Maka masa karantinanya diperpanjang hingga 14 hari untuk memastikan virus yang mungkin terbawa sudah mati dan dinetralisir oleh tubuh.

Untuk WNI yang datang dari luar negeri sendiri, masa karantinanya adalah 10 hari, dan diakhiri dengan hasil negatif pada PCR yang dilakukan satu hari sebelum keluar.

baca juga

Bagaimana untuk Pasien Terkonfirmasi Covid-19?

Nah untuk aturan terbaru pasien yang terkonfirmasi Covid-19 sendiri, disebut dengan isolasi. Isolasi mandiri ini bisa dilakukan selama 10 hari untuk pasien positif tanpa gejala, dan dihitung sejak pengambilan spesimen saat terkonfirmasi dengan acuan PCR.

Isoman dilakukan 10 hari sejak muncul gejala, dan ditambah 3 hari bebas gejala demam ataupun gangguan pernafasan untuk pasien bergejala sedang ataupun berat. Jadi, ketika pasien selesai melakukan isoman nantinya, diharapkan virus sudah benar-benar tak bisa menular.

Itu tadi sedikit informasi megenai aturan masa karantina pasien Covid-19 terbaru yang bisa kami bagikan. Semoga bermanfaat, dan selamat menjalankan aktivitas selanjutnya. Tetap terapkan prokes ketat, dan semoga selalu diberkahi kesehatan.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Gejala Omicron di Fase Awal, Jangan Anggap Gampang Penyakitnya

Daftar Gejala Omicron di Fase Awal, Jangan Anggap Gampang Penyakitnya

Jabar | Selasa, 22 Februari 2022 | 11:24 WIB

Tempat Isolasi Terpusat SKB Kota Malang Terisi 29 Pasien Corona

Tempat Isolasi Terpusat SKB Kota Malang Terisi 29 Pasien Corona

Malang | Selasa, 22 Februari 2022 | 11:02 WIB

Omicron Siluman Bikin Peneliti Amerika Serikat Ketar-Ketir, Mungkinkah Muncul Gelombang Baru?

Omicron Siluman Bikin Peneliti Amerika Serikat Ketar-Ketir, Mungkinkah Muncul Gelombang Baru?

Health | Selasa, 22 Februari 2022 | 09:15 WIB

Update Covid-19 Global: Infeksi Varian Omicron BA.2 Terus Meningkat di Banyak Negara

Update Covid-19 Global: Infeksi Varian Omicron BA.2 Terus Meningkat di Banyak Negara

Health | Selasa, 22 Februari 2022 | 09:09 WIB

Terkini

Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI

Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 18:17 WIB

Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:15 WIB

iNews Group Dilepas MNC Group ke Bos Republikorp Norman Joesoef

iNews Group Dilepas MNC Group ke Bos Republikorp Norman Joesoef

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:11 WIB

Daftar Harga Helm Cargloss Half Face: Dari Seri Klasik hingga Khusus Hijab

Daftar Harga Helm Cargloss Half Face: Dari Seri Klasik hingga Khusus Hijab

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 18:10 WIB

MNC Lepas iNews Group ke Republikorp, Ini Rinciannya

MNC Lepas iNews Group ke Republikorp, Ini Rinciannya

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:05 WIB

Suahasil Lanjutkan Rapat dengan DPD RI usai Purbaya Dicopot Mendadak oleh Prabowo

Suahasil Lanjutkan Rapat dengan DPD RI usai Purbaya Dicopot Mendadak oleh Prabowo

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:03 WIB

Jenazah Warga Garut Korban KM Virgo Transport 8 Dipulangkan, Keluarga Menanti di Kampung Halaman

Jenazah Warga Garut Korban KM Virgo Transport 8 Dipulangkan, Keluarga Menanti di Kampung Halaman

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 18:02 WIB

5 Peptide Sheet Mask untuk Samarkan Garis Halus dan Bikin Kulit Kenyal

5 Peptide Sheet Mask untuk Samarkan Garis Halus dan Bikin Kulit Kenyal

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 18:00 WIB

Era Purbaya Berakhir, Ketua DPRD DKI Singgung Wacana Lobi Menkeu Baru Soal DBH hingga Obligasi

Era Purbaya Berakhir, Ketua DPRD DKI Singgung Wacana Lobi Menkeu Baru Soal DBH hingga Obligasi

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:58 WIB

Sekretaris Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Siswi PKL

Sekretaris Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Siswi PKL

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 17:57 WIB

×