Apalagi, menurut Tulus, pelabelan risiko BPA pada galon polikarbonat tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti publik namun semata agar konsumen punya hak pilih atas produk yang mereka konsumsi. "Undang-undang perlindungan konsumen jelas mengatur hal tersebut, termasuk soal label dan informasi produk yang terperinci," katanya.
YLKI, lanjutnya, telah melayangkan surat ke BPOM, mendesak lembaga untuk tidak ragu dalam mengambil keputusan terkait pelabelan risiko BPA.
"Harus diakui, yang punya kompetensi dalam soal risiko BPA hanya BPOM," katanya menepis berbagai tudingan miring industri terhadap inisiatif BPOM. "Kalau BPOM ciut, bagaimana nasib konsumen?"
Tulus juga menyesalkan industri yang masih gagal menangkap niat baik pemerintah, khususnya BPOM, terkait rancangan peraturan pelabelan risiko BPA.
"Industri memang selalu begitu perilakunya setiap ada regulasi baru, selalu menentang," katanya. "Mereka masih melihat regulasi baru sebagai cost center, dianggap sebagai beban usaha."
Sementara itu, ahli polimer dari Balai Teknologi Polimer, Dr. Chandra Liza, menilai ada risiko tersendiri bila level migrasi BPA yang telah ditetapkan BPOM tidak dipatuhi oleh industri air kemasan. "Kuncinya ada pada pengawasan," katanya.
Selain itu, menurut Liza, perlu pula ada edukasi yang menyeluruh atas kalangan penjual air kemasan galon terkait risiko peluluhan BPA akibat pemajangan, penyimpanan dan distribusi galon yang serampangan.
"Pemajangan produk galon yang tidak baik bisa mengakibatkan proses migrasi BPA menjadi lebih cepat," katanya.
Baca Juga: Kabar Baik! Vaksin Sinopharm Mendapat Izin BPOM untuk Booster Heterolog