"Kalau industri AMDK tidak terjaga dengan baik, dampaknya bakal terasa pada anak-anak dan orang dewasa," katanya. "Dalam perspektif itu lah, saya katakan industri harus patuh dan negara harus betul-betul menyelamatkan anak-anak dari bahaya BPA."
Dalam diskusi yang sama, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, melihat pelabelan risiko BPA sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas produk yang aman untuk dikonsumsi.
"Rancangan peraturan pelabelan itu sifatnya memperkuat regulasi yang sudah ada," katanya.
Menurut Tulus, industri keliru bila sampai menganggap BPOM tak perlu lagi merevisi regulasi terkait risiko BPA pada kemasan galon guna ulang.
"Ambang batas migrasi BPA pada galon guna ulang yang ditetapkan BPOM selama ini bukan harga mati, bisa diperbaharui untuk peningkatan perlindungan konsumen dan agar sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi," katanya. "Jangankan peraturan BPOM, undang-undang sekalipun masih bisa direvisi. Jadi kenapa industri mesti takut?"
Apalagi, menurut Tulus, pelabelan risiko BPA pada galon polikarbonat tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti publik namun semata agar konsumen punya hak pilih atas produk yang mereka konsumsi. "Undang-undang perlindungan konsumen jelas mengatur hal tersebut, termasuk soal label dan informasi produk yang terperinci," katanya.
YLKI, lanjutnya, telah melayangkan surat ke BPOM, mendesak lembaga untuk tidak ragu dalam mengambil keputusan terkait pelabelan risiko BPA.
"Harus diakui, yang punya kompetensi dalam soal risiko BPA hanya BPOM," katanya menepis berbagai tudingan miring industri terhadap inisiatif BPOM. "Kalau BPOM ciut, bagaimana nasib konsumen?"
Tulus juga menyesalkan industri yang masih gagal menangkap niat baik pemerintah, khususnya BPOM, terkait rancangan peraturan pelabelan risiko BPA.
Baca Juga: Kabar Baik! Vaksin Sinopharm Mendapat Izin BPOM untuk Booster Heterolog
"Industri memang selalu begitu perilakunya setiap ada regulasi baru, selalu menentang," katanya. "Mereka masih melihat regulasi baru sebagai cost center, dianggap sebagai beban usaha."