Dijerat Sanksi Terberat, Ini 4 Indikasi Dokter Terawan Tidak Patuh Putusan IDI

Bimo Aria Fundrika | Lilis Varwati | Suara.com

Rabu, 30 Maret 2022 | 11:32 WIB
Dijerat Sanksi Terberat, Ini 4 Indikasi Dokter Terawan Tidak Patuh Putusan IDI
Terawan Agus Putranto resmi dipecat oleh IDI (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Kekisrushan soal pemecatan mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih jadi perbincangan. 

Akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukannya, dokter Terawan sebenarnya telah dijatuhi sanksi berat oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sejak 2018. Fakta tersebut diungkapkan oleh Epidemiolog Universitas Indonesia dr. Pandu Riono. 

"Sebagai dokter yang terdaftar sebagai anggota IDI, dokter Terawan sudah dikenakan sanksi "Berat" pada Muktamar IDI XXX 2018 di Samarinda. Sanksi tersebut dinaikkan menjadi "Terberat" yang dikukuhkan pada Muktamar IDI XXXI di Banda Aceh 2022. Tidak perlu ada intervensi politik," tulis Pandu dikutip dari akun Twitter pribadinya, Rabu (30/3/2022).

Mantan Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) saat prosesi Pengukuhan Guru Besar di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022).  ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Mantan Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) saat prosesi Pengukuhan Guru Besar di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Pandu telah mengizinkan Suara.com untuk mengutip twitnya. Dalam twit tersebut, ia juga membagikan dua foto putusan MKEK berdasarkan hasil muktamar PB IDI XXX pada Februari 2018. 

Suara.com telah mengonfirmasi kepada pengurus MKEK terkait putusan tersebut. Namun, hingga berita ini akhirnya ditulis, masih belum ada jawaban dari pihak MKEK. 

Pada hasil muktamar IDI XXX tersebut tertulis bahwa untuk menjamin atas kepastian, maka Muktamar mempertegas agar setiap putusan MKEK, khususnya pelanggaran berat, tidak dapat ditunda atau dibatalkan oleh pengurus IDI dalam semua tingkatan.

Pada poin yang berbeda, dituliskan secara spesifik mengenai sanksi berat kepada dokter Terawan, sebagai berikut:

"Khusus menyangkut kasus dr. TAP agar Muktamar menguatkan putusan MKEK no. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 menyatakan bahwa dr. TAP telah melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) dan ketua PB IDI segera melakukan penegakan putusan MKEK yang ditunda demi menjaga kemuliaan dan kehormatan profesi luhur kedokteran. 

Bila tidak dijumpai itikad baik dr. TAP maka muktamar memerintahkan Pengurus Besar IDI untuk melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI." 

Lanjutan dari putusan tersebut diatur apabila dokter Terawan tetap tidak patuh terhadap sanksi berat yang ditetapkan pada 2018 itu, maka harus ditindaklanjuti dengan sanksi terberat. Sanksi sebelumnya yang dijatuhkan pada 2018 sebemarnya masih satu tingkat di bawah sanksi terberat. 

Dituliskan terdapat empat indikasi yang menyebabkan dokter Terawan akhirnya dikenakan sanksi terberat, di antaranya:

  1. Tetap jadi ketua profesi sekalipun yang bersangkutan tahu kalau itu tak boleh.
  2. Mengubah nama perhimpunan tanpa melalui Muktamar dan malah mendaftarkan ke notaris.
  3. Meminta untuk mengimbau kepada para anggota PDSRI (Persatuan Dokter Spesialis Radiology Pusat) untuk tak mengindahkan atau mengikuti rapat dengan ketua umum PB IDI ketika ada pertemuan dengan PB IDI.
  4. Berupaya pindah ke Jakarta Barat, meski domisili dan kerja atau praktek di Jakarta Pusat. Menghindari pemanggilan dan eksekusi? 

"Dengan demikian MKEK sudah dapat membuat memo internal kepada PB IDI untuk meningkatkan status sanksi yang bersangkutan sesuai hasil muktamar Samarinda," tertulis dalam putusan MKEK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Karier Terawan, Dokter Pertama Berpangkat Militer Tertinggi yang Dipecat IDI

Jejak Karier Terawan, Dokter Pertama Berpangkat Militer Tertinggi yang Dipecat IDI

Riau | Rabu, 30 Maret 2022 | 11:12 WIB

Daftar 4 Pejabat Negara yang Pernah Jadi Pasien 'Cuci Otak' Dokter Terawan, Semuanya Memuji dan Langsung Sehat

Daftar 4 Pejabat Negara yang Pernah Jadi Pasien 'Cuci Otak' Dokter Terawan, Semuanya Memuji dan Langsung Sehat

Sumbar | Rabu, 30 Maret 2022 | 10:11 WIB

IDI Jadi Rumah Kedua, Terawan: Apakah Saya Masih Boleh Nginep Atau Diusir ke Jalan?

IDI Jadi Rumah Kedua, Terawan: Apakah Saya Masih Boleh Nginep Atau Diusir ke Jalan?

News | Selasa, 29 Maret 2022 | 20:54 WIB

Terkini

Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien

Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien

Health | Minggu, 24 Mei 2026 | 23:08 WIB

Akreditasi JCI Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wisata Medis Dunia

Akreditasi JCI Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wisata Medis Dunia

Health | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:18 WIB

Bukan Sekadar Salah Makan: Mengenal IBD, Penyakit 'Silent Killer' yang Mengintai Usia Produktif

Bukan Sekadar Salah Makan: Mengenal IBD, Penyakit 'Silent Killer' yang Mengintai Usia Produktif

Health | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:40 WIB

Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19

Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19

Health | Minggu, 24 Mei 2026 | 06:58 WIB

Obesitas Tak Lagi Sekadar Masalah Berat Badan, Kapan Perlu Bedah Bariatrik?

Obesitas Tak Lagi Sekadar Masalah Berat Badan, Kapan Perlu Bedah Bariatrik?

Health | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:59 WIB

Risiko Paparan Darah Tenaga Medis Masih Tinggi, Prosedur IV Jadi yang Paling Diwaspadai

Risiko Paparan Darah Tenaga Medis Masih Tinggi, Prosedur IV Jadi yang Paling Diwaspadai

Health | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:39 WIB

Dari Saraf hingga Kanker, MRI Berbasis AI Tingkatkan Akurasi dan Kecepatan Penanganan Pasien

Dari Saraf hingga Kanker, MRI Berbasis AI Tingkatkan Akurasi dan Kecepatan Penanganan Pasien

Health | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:30 WIB

Merasa Sehat Bisa Menipu, Cerita Iwet Ramadhan dan Dave Hendrik Jadi Peringatan Bahaya Hipertensi

Merasa Sehat Bisa Menipu, Cerita Iwet Ramadhan dan Dave Hendrik Jadi Peringatan Bahaya Hipertensi

Health | Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:30 WIB

Robekan Aorta Tingkatkan Risiko Kematian Tiap Jam, Layanan Terpadu Jadi Kunci Penyelamatan

Robekan Aorta Tingkatkan Risiko Kematian Tiap Jam, Layanan Terpadu Jadi Kunci Penyelamatan

Health | Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:11 WIB

Heboh Wanita Bekasi Tunjukkan Wajah Khas Gagal Ginjal, Waspadai Ciri-cirinya!

Heboh Wanita Bekasi Tunjukkan Wajah Khas Gagal Ginjal, Waspadai Ciri-cirinya!

Health | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:27 WIB