Dijerat Sanksi Terberat, Ini 4 Indikasi Dokter Terawan Tidak Patuh Putusan IDI

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Rabu, 30 Maret 2022 | 11:32 WIB
Dijerat Sanksi Terberat, Ini 4 Indikasi Dokter Terawan Tidak Patuh Putusan IDI
Terawan Agus Putranto resmi dipecat oleh IDI (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Kekisrushan soal pemecatan mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih jadi perbincangan. 

Akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukannya, dokter Terawan sebenarnya telah dijatuhi sanksi berat oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sejak 2018. Fakta tersebut diungkapkan oleh Epidemiolog Universitas Indonesia dr. Pandu Riono. 

"Sebagai dokter yang terdaftar sebagai anggota IDI, dokter Terawan sudah dikenakan sanksi "Berat" pada Muktamar IDI XXX 2018 di Samarinda. Sanksi tersebut dinaikkan menjadi "Terberat" yang dikukuhkan pada Muktamar IDI XXXI di Banda Aceh 2022. Tidak perlu ada intervensi politik," tulis Pandu dikutip dari akun Twitter pribadinya, Rabu (30/3/2022).

Mantan Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) saat prosesi Pengukuhan Guru Besar di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022).  ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Mantan Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) saat prosesi Pengukuhan Guru Besar di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Pandu telah mengizinkan Suara.com untuk mengutip twitnya. Dalam twit tersebut, ia juga membagikan dua foto putusan MKEK berdasarkan hasil muktamar PB IDI XXX pada Februari 2018. 

Suara.com telah mengonfirmasi kepada pengurus MKEK terkait putusan tersebut. Namun, hingga berita ini akhirnya ditulis, masih belum ada jawaban dari pihak MKEK. 

Pada hasil muktamar IDI XXX tersebut tertulis bahwa untuk menjamin atas kepastian, maka Muktamar mempertegas agar setiap putusan MKEK, khususnya pelanggaran berat, tidak dapat ditunda atau dibatalkan oleh pengurus IDI dalam semua tingkatan.

Pada poin yang berbeda, dituliskan secara spesifik mengenai sanksi berat kepada dokter Terawan, sebagai berikut:

"Khusus menyangkut kasus dr. TAP agar Muktamar menguatkan putusan MKEK no. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 menyatakan bahwa dr. TAP telah melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) dan ketua PB IDI segera melakukan penegakan putusan MKEK yang ditunda demi menjaga kemuliaan dan kehormatan profesi luhur kedokteran. 

Bila tidak dijumpai itikad baik dr. TAP maka muktamar memerintahkan Pengurus Besar IDI untuk melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI." 

baca juga

Lanjutan dari putusan tersebut diatur apabila dokter Terawan tetap tidak patuh terhadap sanksi berat yang ditetapkan pada 2018 itu, maka harus ditindaklanjuti dengan sanksi terberat. Sanksi sebelumnya yang dijatuhkan pada 2018 sebemarnya masih satu tingkat di bawah sanksi terberat. 

Dituliskan terdapat empat indikasi yang menyebabkan dokter Terawan akhirnya dikenakan sanksi terberat, di antaranya:

  1. Tetap jadi ketua profesi sekalipun yang bersangkutan tahu kalau itu tak boleh.
  2. Mengubah nama perhimpunan tanpa melalui Muktamar dan malah mendaftarkan ke notaris.
  3. Meminta untuk mengimbau kepada para anggota PDSRI (Persatuan Dokter Spesialis Radiology Pusat) untuk tak mengindahkan atau mengikuti rapat dengan ketua umum PB IDI ketika ada pertemuan dengan PB IDI.
  4. Berupaya pindah ke Jakarta Barat, meski domisili dan kerja atau praktek di Jakarta Pusat. Menghindari pemanggilan dan eksekusi? 

"Dengan demikian MKEK sudah dapat membuat memo internal kepada PB IDI untuk meningkatkan status sanksi yang bersangkutan sesuai hasil muktamar Samarinda," tertulis dalam putusan MKEK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Karier Terawan, Dokter Pertama Berpangkat Militer Tertinggi yang Dipecat IDI

Jejak Karier Terawan, Dokter Pertama Berpangkat Militer Tertinggi yang Dipecat IDI

Riau | Rabu, 30 Maret 2022 | 11:12 WIB

Daftar 4 Pejabat Negara yang Pernah Jadi Pasien 'Cuci Otak' Dokter Terawan, Semuanya Memuji dan Langsung Sehat

Daftar 4 Pejabat Negara yang Pernah Jadi Pasien 'Cuci Otak' Dokter Terawan, Semuanya Memuji dan Langsung Sehat

Sumbar | Rabu, 30 Maret 2022 | 10:11 WIB

IDI Jadi Rumah Kedua, Terawan: Apakah Saya Masih Boleh Nginep Atau Diusir ke Jalan?

IDI Jadi Rumah Kedua, Terawan: Apakah Saya Masih Boleh Nginep Atau Diusir ke Jalan?

News | Selasa, 29 Maret 2022 | 20:54 WIB

Terkini

Terhimpit Sawit, Bagaimana Orang Rimba di Jambi Berjuang Kurangi Ketergantungan Pangan pada Pasar?

Terhimpit Sawit, Bagaimana Orang Rimba di Jambi Berjuang Kurangi Ketergantungan Pangan pada Pasar?

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:28 WIB

Febrie Adriansyah Singgung Korupsi MBG dan Perlawanan Balik Pihak Berperkara di Balik Kasusnya

Febrie Adriansyah Singgung Korupsi MBG dan Perlawanan Balik Pihak Berperkara di Balik Kasusnya

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:28 WIB

Kapolda Metro Jaya Minta Anggota Lebih Humanis: Kehadiran Polisi Harus Benar-benar Dirasakan Warga

Kapolda Metro Jaya Minta Anggota Lebih Humanis: Kehadiran Polisi Harus Benar-benar Dirasakan Warga

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25 WIB

9 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Kusam dan Flek Hitam yang Nendang

9 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Kusam dan Flek Hitam yang Nendang

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam

Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:21 WIB

Saat Masyarakat Adat Papua Memberi Waktu bagi Alam untuk Pulih Lewat Tradisi Sasi

Saat Masyarakat Adat Papua Memberi Waktu bagi Alam untuk Pulih Lewat Tradisi Sasi

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:21 WIB

Bukan Sekadar Menang, Ini Pesan Persahabatan dalam "Two Turtles"

Bukan Sekadar Menang, Ini Pesan Persahabatan dalam "Two Turtles"

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:20 WIB

4 Laporan Masuk, 1 Jadi Tersangka Kasus Asusila di Pesantren Bekasi

4 Laporan Masuk, 1 Jadi Tersangka Kasus Asusila di Pesantren Bekasi

Bekaci | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:17 WIB

Kalau Prabowo Batuk, Harga Saham dan Nilai Rupiah Anjlok

Kalau Prabowo Batuk, Harga Saham dan Nilai Rupiah Anjlok

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:17 WIB

Berapa Lama Ketahanan Lipstik Maybelline? Cek 3 Varian Superstay Ini

Berapa Lama Ketahanan Lipstik Maybelline? Cek 3 Varian Superstay Ini

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15 WIB

×