Benarkah Kandungan BPA Pada Galon Isu Ulang Berisiko Bagi Balita dan Ibu Hamil? Ini Faktanya

Bimo Aria Fundrika

Kamis, 21 April 2022 | 13:50 WIB
Benarkah Kandungan BPA Pada Galon Isu Ulang Berisiko Bagi Balita dan Ibu Hamil? Ini Faktanya
Ilustrasi galon. (Elements Envanto)

Suara.com - Potensi bahaya BPA pada galon guna ulang atas bayi, balita dan ibu hamil sempat ramai menjadi pemberitaan sejumlah media. Dalam sejumlah pemberitaan sempat disebutkan bahwa risiko Bisfenol A atau BPA--bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan--pada galon air minum kemasan plastik keras polikarbonat.

Tapi, pada awal Januari 2021, Masyarakat Anti Fitnah atau Mafindo, organisasi nirlaba populer yang giat dalam memerangi disinfomasi di media sosial mencap "Salah" sejumlah pemberitaan terkait potensi bahaya BPA pada galon guna ulang atas bayi, balita dan ibu hamil.

Lantas bagaimana faktanya? Dalam sebuah postingan baru-baru ini, Mafindo memperbaharui penilaiannya terkait risiko Bisfenol A atau BPA.

“Berdasarkan data kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan terbaru, kandungan BPA dalam kemasan makanan/minuman polikarbonat adalah berbahaya dan dalam hal ini BPOM akan terus melakukan monitoring lebih lanjut,” kata organisasi via akun resmi @TurnBackHoax di Twitter belum lama ini.

Klaim zat BPA dalam galon berbahaya bagi bayi, balita, dan ibu hamil (turnbackhoax.id)
Klaim zat BPA dalam galon berbahaya bagi bayi, balita, dan ibu hamil (turnbackhoax.id)

Mafindo merujuk pada pernyataan mutakhir Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang yang dilansir Kantor Berita Antara pada 30 Januari 2022. “Pada uji sampel ‘post-market’ yang dilakukan 2021-2022 dengan sampel yang diperoleh dari seluruh Indonesia menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan,” kata Mafindo mengutip pemberitaan Antara.

Dari penelusuran detil, Mafindo menyebut bahwa U.S. Food and Drug Administration (FDA), otoritas tertinggi keamanan pangan di Amerika, menyatakan bahwa kandungan BPA dengan kadar yang sangat rendah masih tergolong aman. "Namun baik FDA maupun BPOM masih akan terus melakukan monitoring untuk menentukan standar batas migrasi BPA," katanya.

Mafindo juga mengutip pernyataan Rita Endang yang menyebutkan bahwa BPOM terus melakukan evaluasi standar dan peraturan bersama para pakar di bidang keamanan air, pelaku usaha, kementerian dan lembaga terkait, akademisi, dan masyarakat dalam mempersiapkan standar kemasan dan label Air Minum Dalam Kemasan di pasaran.
"Berkaitan dengan perubahan kajian BPOM, kesimpulan kami yang menyatakan bahwa BPA tidak berbahaya adalah tidak benar," kata Mafindo.

"Berdasarkan data kajian BPOM terbaru, kandungan BPA dalam kemasan makanan/minuman polikarbonat adalah berbahaya dan dalam hal ini BPOM akan terus melakukan monitoring lebih lanjut."

Perubahan sikap Mafindo itu kontras dengan keputusan Kementerian Informasi yang belum juga mencabut cap "disinformasi" atas sejumlah pemberitaan terkait potensi bahaya BPA pada galon guna ulang meski BPOM telah mempublikasikan hasil penelitian anyar yang menunjukkan fakta sebaliknya.

baca juga

Sekaitan itu, BPOM sedang merancang sebuah draft peraturan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang.

Dalam draft yang dipublikasikan pada November 2021, BPOM mewajibkan produsen air kemasan yang menggunakan galon dengan kemasan plastik keras polikarbonat untuk memasang label "Berpotensi Mengandung BPA" terhitung tiga tahun sejak peraturan disahkan. Adapun produsen galon air minum yang menggunakan kemasan non-polikarbonat, dibolehkan memasang label "Bebas BPA".

Dalam berbagai kesempatan belakangan ini, sejumlah pejabat BPOM menyebut rancangan peraturan pelabelan risiko BPA itu semata untuk melindungi kesehatan masyarakat di masa datang.

"Dampak kandungan BPA itu bisa saja tidak dirasakan saat ini, tapi di masa depan akan muncul masalah kesehatan masyarakat, itu harus kita cegah,” kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito pada akhir Desember 2021

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duh, Petugas BPOM Kaltim Dapati 4 Produk Kadaluwarsa di Minimarket Bontang

Duh, Petugas BPOM Kaltim Dapati 4 Produk Kadaluwarsa di Minimarket Bontang

Kaltim | Kamis, 21 April 2022 | 13:30 WIB

Komunitas Kretek Tak Setuju BPOM Ikut Campur Soal Wacana Larangan Jual Rokok Ketengan

Komunitas Kretek Tak Setuju BPOM Ikut Campur Soal Wacana Larangan Jual Rokok Ketengan

News | Senin, 18 April 2022 | 16:06 WIB

BPOM AS Izinkan Penggunaan Darurat Tes Napas Untuk Deteksi Covid-19: Lebih Mudah dan Akurat

BPOM AS Izinkan Penggunaan Darurat Tes Napas Untuk Deteksi Covid-19: Lebih Mudah dan Akurat

Health | Senin, 18 April 2022 | 11:32 WIB

Terkini

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

×