"BPOM bisa memperkecil peluang paparan risiko BPA melalui pemberian label pada kemasan makanan dan minuman," katanya. "Itu bagian dari edukasi publik sekaligus bentuk perlindungan untuk masa depan anak-anak Indonesia."
Menurut Junaidi, sampai saat ini masyarakat belum banyak mengetahui risiko BPA pada galon polikarbonat. "Bagaimana bisa tahu bila label peringatannya belum pernah ada," katanya.
Padahal, lanjutnya, pelepasan (migrasi) BPA ke dalam makanan atau minuman adalah sesuatu yang jamak pada kemasan pangan dari jenis plastik polikarbonat. "Dipastikan migrasi BPA itu terjadi," katanya.
Data BPOM menyebut 96,4% galon bermerek yang beredar luas di pasaran menggunakan kemasan polikarbonat--jenis plastik keras yang pembuatannya menggunakan bahan campuran BPA. Sementara itu, penelitian mutakhir BPOM atas level migrasi BPA pada galon guna ulang, baik di fasilitas produksi, distribusi dan peredaran, menunjukkan pelepasan bahan kimia itu "sudah sangat mengkhawatirkan".
Menurut Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang, temuan anyar itu ikut melatari keputusan BPOM mengeluarkan draft peraturan pelabelan risiko BPA atas galon polikarbonat. Dalam draft, kini jelang pengesahan, BPOM mewajibkan produsen yang menggunakan galon polikarbonat untuk memasang label peringatan "Berpotensi Mengandung BPA", kecuali mampu membuktikan sebaliknya. Draft juga mencantumkan masa tenggang (grace period) penerapan aturan selama tiga tahun.