- Kontak langsung dengan ruam, koreng, atau cairan tubuh orang yang terkena cacar monyet.
- Kontak dekat yang diperpanjang (lebih dari empat jam) dengan tetesan pernapasan dari orang yang terinfeksi.
- Menyentuh pakaian, seprai, selimut atau bahan lain yang pernah terkena ruam atau cairan tubuh orang yang terinfeksi.
- Orang hamil yang terinfeksi ke janin.