Suara.com - Hingga Selasa (18/10) Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah mencatat 206 kasus gagal ginjal akut pada anak, 99 di antaranya meninggal dunia.
Menanggapi kasus ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredaran obat sirop bagi anak-anak dan orang dewasa di Indonesia.
Keputusan ini membuat bingung sejumlah orang tua, seperti disampaikan dokter spesialis anak Kurniawan Satria Denta, akrab disapa dr Denta.
Ia juga mendapat sejumlah pertanyaan kaitan antara penyakit gagal ginjal akut pada anak dan pelarangan obat sirop.
"Beberapa hari terakhir banyak yang menghubungi saya untuk meminta konfirmasi soal hal-hal tersebut," katanya.
"Semuanya, dari media sosial, pasien, rekan-rekan media dan dari grup WhatsApp juga ada."
Apa yang harus dilakukan orang tua?
Dokter Denta mengatakan jikla anak sudah terlanjur diresepkan obat sirop, orang tua dianjurkan untuk menghubungi dokter yang bersangkutan, untuk bertanya apakah obat tersebut harus berhenti dikonsumsi atau diganti.
Ia juga mengimbau orang tua untuk mengenali situasi anak yang sakit.
"Yang penting orang tua harus tahu ini sakitnya emergency yang segera membutuhkan tindakan atau tidak," katanya.
"Kalau misalkan aman-aman saja, masih sadar, masih bisa kencing dengan bagus, aktif dan suhunya tidak terlalu tinggi, bisa diberikan minum yang lebih sering, kompres hangat dan lain sebagainya sambil memonitor gejala yang timbul pada anak."