Video Nakes Live Tiktok Saat Pasien Lahiran Bikin Warganet Berang: Mana Kode Etiknya?

Jum'at, 04 November 2022 | 13:10 WIB
Video Nakes Live Tiktok Saat Pasien Lahiran Bikin Warganet Berang: Mana Kode Etiknya?
Ilustrasi live di TikTok (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seperti diketahui, baik dokter dan perawat pada dasarnya memiliki kode etik yang harus dipahami. Salah satunya, menjaga privasi dari pasien.

Mengutip Ikatan Dokter Indonesia (IDI), melalui laman Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), menjelaskan pada beberapa pasal terkait hal-hal yang wajib dan dilarang terhadap pasien, seperti pasal 10 yang berbunyi.

"Seorang dokter wajib menghormati hak-hak- pasien, teman sejawatnya, dan tenaga kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan pasien".

Tidak hanya itu, pada pasal 16 juga membahas terkait privasi pasien yang berbunyi.

"Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan setelah pasien meninggal dunia."

Sementara itu, dikutip dari laman Universitas Alma Ata, berikut deretan Prinsip Etik Keperawatan

Otonomi (Autonomy)

Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.

Berbuat baik (Beneficience)

Baca Juga: Bukan Hamil, Perut Buncit BCL Bisa Diatasi dengan Minuman Sehat ala Dokter Zaidul Akbar ini

Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI