5 Organisasi Kesehatan Tolak Rencana Menghapus UU Profesi di RUU Kesehatan, Kenapa Alasannya Kalau Boleh Tahu?

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Selasa, 08 November 2022 | 08:50 WIB
5 Organisasi Kesehatan Tolak Rencana Menghapus UU Profesi di RUU Kesehatan, Kenapa Alasannya Kalau Boleh Tahu?
5 Organisasi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan, Kenapa Alasannya Kalau Boleh Tahu? (DOk: Istimewa)

Suara.com - Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law terus diseuarakan para tenaga kesehatan (nakes). Lima organisasi profesi kesehatan dan medis kompak menyatakan menolak penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan berbentuk Omnibus Law.

Kelimanya yakni, Ikatan Dokter Indonesia (IDI),  Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Sukoharjo. 

Menurut Ketua IDI Cabang Sukoharjo Dr. Arif Budi Satria, SpB, MKes., rencana penghapusan UU profesi pada RUU kesehatan tidak menjadi bentuk perbaikan sistem kesehatan nasional.
 
“Urgensi perbaikan Sistem Kesehatan Nasional saat ini lebih pada perbaikan sistem kesehatan yang komprehensif, mulai dari Pendidikan hingga pelayanan, pengentasan penyakit, peningkatan anggaran, pemerataan distribusi tenaga medis dan kesehatan, pembiayaan dan penjaminan kesehatan dan jaminan perlindungan hukum tenaga medis dan tenaga kesehatan," papar dokter Arif dalam keterangan resmi tertulisnya, Selasa (8/11/2022).

Dalam rapat koordinasi lima organisasi tersebut di Kabupaten Sukoharjo, Senin (7/11), disepakati untuk mendukung perbaikan Sistem Kesehatan Nasional. Hanya saja, tetap menolak penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan berbentuk Omnibus Law. 

Ketua PDGI Cabang Sukoharjo Drg. Ali Imron, SpKG., menjelaskan bahwa adanya organisasi profesi kesehatan dan medis untuk memastikan kualitas praktik para nakes benar-benar sesuai standar.

“Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga," ujarnya.

Itu sebabnya, keberadaan organisasi profesi kesehatan dan medis yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan, seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam memberikan rekomendasi praktik keprofesian di suatu wilayah. Juga terlibat dalam tata kelola pemberian rekomendasi ijin praktek yang baik. 

Kelima Organisasi Profesi Kesehatan dan Medis tersebut menyatakan bahwa di daerah tidak ada masalah mengenai kewenangan organisasi profesi, Pemerintah Daerah justru terbantu oleh OP Medis dan Tenaga Kesehatan lainnya dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat. 
 
“Situasi pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran dan peringatan kepada semua pihak bahwa permasalahan kesehatan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah. Kolaborasi dan sinergisitas semua pemangku kesehatan harus dikedepankan untuk memperbaiki sistem kesehatan saat ini dan di masa depan,” kata Ketua PPNI Cabang Sukoharjo Agus Setyawan, SKp.
 
Jaminan hak warga negara atas kesehatan menjadi kewajiban Negara sebagaimana tercantum dalam UUD RI tahun 1945 pasal Pasal 34 ayat (3) yang berbunyi, Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Oleh sebab itu, Ketua IBI Cabang Sukoharjo Siti Fathonah, S.ST. Bdn, MSi juga menambahkan, pemerintah menjadi aktor utama dalam menjalankan tanggung jawab tersebut. Tetapi untuk mrnjalankan itu, sebenarnya pemerintah memerlukan bantuan stakeholders, salah satunya organisasi profesi kesehatan dan medis.   

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Organisasi Profesi Medis di NTB Tegas Menolak RUU Kesehatan Omnibus Law

5 Organisasi Profesi Medis di NTB Tegas Menolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Health | Sabtu, 05 November 2022 | 20:49 WIB

5 Organisasi Profesi Dokter Tolak RUU Kesehatan, Apa Sih Argumennya?

5 Organisasi Profesi Dokter Tolak RUU Kesehatan, Apa Sih Argumennya?

Health | Jum'at, 04 November 2022 | 05:30 WIB

Berpotensi Ciderai UU Keperawatan, PPNI Sumbar Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Berpotensi Ciderai UU Keperawatan, PPNI Sumbar Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Sumbar | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 19:37 WIB

Terkini

Profil Julita Rista Lestari, Pemimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Profil Julita Rista Lestari, Pemimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:40 WIB

Review Juvenile Justice: Ketika Usia Menjadi Tameng bagi Pelaku Kejahatan

Review Juvenile Justice: Ketika Usia Menjadi Tameng bagi Pelaku Kejahatan

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:38 WIB

Rezeki Lancar, 3 Zodiak Ini Diprediksi Finansialnya Makin Hoki pada 17 hingga 23 Agustus 2026

Rezeki Lancar, 3 Zodiak Ini Diprediksi Finansialnya Makin Hoki pada 17 hingga 23 Agustus 2026

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:35 WIB

35 Link Twibbon HUT ke-81 RI Terbaru dan Gratis, Tinggal Pasang Foto untuk 17 Agustus

35 Link Twibbon HUT ke-81 RI Terbaru dan Gratis, Tinggal Pasang Foto untuk 17 Agustus

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Sensasi Balap Honda Vario Evo 160 Warnai Kemeriahan AHDC Purwokerto

Sensasi Balap Honda Vario Evo 160 Warnai Kemeriahan AHDC Purwokerto

Otomotif | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa NTT

Sulsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:19 WIB

Keluar dari Fase Kelam, Calvin Dores Bangkit dan Tandai 'Kemerdekaan' Lewat Lagu 'Sampai Kapankah'

Keluar dari Fase Kelam, Calvin Dores Bangkit dan Tandai 'Kemerdekaan' Lewat Lagu 'Sampai Kapankah'

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Sehari Usai Gempa NTT, Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik dan 3.500 Personel TNI-Polri

Sehari Usai Gempa NTT, Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik dan 3.500 Personel TNI-Polri

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bukan Sekadar Hiasan, Momen Warga Garut Bentangkan Bendera Merah Putih 700 Meter

Bukan Sekadar Hiasan, Momen Warga Garut Bentangkan Bendera Merah Putih 700 Meter

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:00 WIB

HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol

HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol

Jakarta | Senin, 17 Agustus 2026 | 04:50 WIB

×