5 Organisasi Kesehatan Tolak Rencana Menghapus UU Profesi di RUU Kesehatan, Kenapa Alasannya Kalau Boleh Tahu?

Bimo Aria Fundrika | Lilis Varwati | Suara.com

Selasa, 08 November 2022 | 08:50 WIB
5 Organisasi Kesehatan Tolak Rencana Menghapus UU Profesi di RUU Kesehatan, Kenapa Alasannya Kalau Boleh Tahu?
5 Organisasi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan, Kenapa Alasannya Kalau Boleh Tahu? (DOk: Istimewa)

Suara.com - Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law terus diseuarakan para tenaga kesehatan (nakes). Lima organisasi profesi kesehatan dan medis kompak menyatakan menolak penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan berbentuk Omnibus Law.

Kelimanya yakni, Ikatan Dokter Indonesia (IDI),  Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Sukoharjo. 

Menurut Ketua IDI Cabang Sukoharjo Dr. Arif Budi Satria, SpB, MKes., rencana penghapusan UU profesi pada RUU kesehatan tidak menjadi bentuk perbaikan sistem kesehatan nasional.
 
“Urgensi perbaikan Sistem Kesehatan Nasional saat ini lebih pada perbaikan sistem kesehatan yang komprehensif, mulai dari Pendidikan hingga pelayanan, pengentasan penyakit, peningkatan anggaran, pemerataan distribusi tenaga medis dan kesehatan, pembiayaan dan penjaminan kesehatan dan jaminan perlindungan hukum tenaga medis dan tenaga kesehatan," papar dokter Arif dalam keterangan resmi tertulisnya, Selasa (8/11/2022).

Dalam rapat koordinasi lima organisasi tersebut di Kabupaten Sukoharjo, Senin (7/11), disepakati untuk mendukung perbaikan Sistem Kesehatan Nasional. Hanya saja, tetap menolak penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan berbentuk Omnibus Law. 

Ketua PDGI Cabang Sukoharjo Drg. Ali Imron, SpKG., menjelaskan bahwa adanya organisasi profesi kesehatan dan medis untuk memastikan kualitas praktik para nakes benar-benar sesuai standar.

“Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga," ujarnya.

Itu sebabnya, keberadaan organisasi profesi kesehatan dan medis yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan, seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam memberikan rekomendasi praktik keprofesian di suatu wilayah. Juga terlibat dalam tata kelola pemberian rekomendasi ijin praktek yang baik. 

Kelima Organisasi Profesi Kesehatan dan Medis tersebut menyatakan bahwa di daerah tidak ada masalah mengenai kewenangan organisasi profesi, Pemerintah Daerah justru terbantu oleh OP Medis dan Tenaga Kesehatan lainnya dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat. 
 
“Situasi pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran dan peringatan kepada semua pihak bahwa permasalahan kesehatan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah. Kolaborasi dan sinergisitas semua pemangku kesehatan harus dikedepankan untuk memperbaiki sistem kesehatan saat ini dan di masa depan,” kata Ketua PPNI Cabang Sukoharjo Agus Setyawan, SKp.
 
Jaminan hak warga negara atas kesehatan menjadi kewajiban Negara sebagaimana tercantum dalam UUD RI tahun 1945 pasal Pasal 34 ayat (3) yang berbunyi, Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Oleh sebab itu, Ketua IBI Cabang Sukoharjo Siti Fathonah, S.ST. Bdn, MSi juga menambahkan, pemerintah menjadi aktor utama dalam menjalankan tanggung jawab tersebut. Tetapi untuk mrnjalankan itu, sebenarnya pemerintah memerlukan bantuan stakeholders, salah satunya organisasi profesi kesehatan dan medis.   

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Organisasi Profesi Medis di NTB Tegas Menolak RUU Kesehatan Omnibus Law

5 Organisasi Profesi Medis di NTB Tegas Menolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Health | Sabtu, 05 November 2022 | 20:49 WIB

5 Organisasi Profesi Dokter Tolak RUU Kesehatan, Apa Sih Argumennya?

5 Organisasi Profesi Dokter Tolak RUU Kesehatan, Apa Sih Argumennya?

Health | Jum'at, 04 November 2022 | 05:30 WIB

Berpotensi Ciderai UU Keperawatan, PPNI Sumbar Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Berpotensi Ciderai UU Keperawatan, PPNI Sumbar Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Sumbar | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 19:37 WIB

Terkini

Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia

Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia

Health | Rabu, 01 April 2026 | 17:35 WIB

Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien

Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien

Health | Rabu, 01 April 2026 | 17:26 WIB

Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia

Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia

Health | Rabu, 01 April 2026 | 12:45 WIB

Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya

Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya

Health | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:10 WIB

Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin

Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin

Health | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:53 WIB

Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak

Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak

Health | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:37 WIB

Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026

Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026

Health | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:22 WIB

Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Kewaspadaan Campak di RS

Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Kewaspadaan Campak di RS

Health | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:54 WIB

Lawan Risiko Penyakit Pascabanjir: Membangun Kembali Harapan Lewat Akses Air dan Nutrisi Sehat

Lawan Risiko Penyakit Pascabanjir: Membangun Kembali Harapan Lewat Akses Air dan Nutrisi Sehat

Health | Senin, 30 Maret 2026 | 19:57 WIB

Solusi Makan Nasi Lebih Sehat: Cara Kurangi Karbohidrat Tanpa Diet Ekstrem

Solusi Makan Nasi Lebih Sehat: Cara Kurangi Karbohidrat Tanpa Diet Ekstrem

Health | Senin, 30 Maret 2026 | 13:21 WIB