Indonesia Segera Cabut Status Darurat Covid-19, Pakai Masker Gak Wajib Lagi?

Selasa, 09 Mei 2023 | 19:45 WIB
Indonesia Segera Cabut Status Darurat Covid-19, Pakai Masker Gak Wajib Lagi?
Warga menikmati suasana di Taman Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/5/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Status kedaruratan Covid-19 di Indonesia rencananya akan dihapus juga, mengikuti keputusan internasional yang sudah lebih dulu dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Juru bicara Kementerian Kesehatan RI dr. M Syahril mengatakan bahwa pengumuman pencabutan status tersebut akan dilakukan langsung Presiden Joko Widodo setelah selesai mendapat laporan dari Kemenkes juga Kementerian terkait lainnya.

Hal itu pun menimbulkan pertanyaan terkait sejumlah aturan, salah satunya protokol kesehatan yang selama masa Pandemi Covid-19 wajib dilakukan. Dokter Syahril mengatakan bahwa setelah status daruray dicabut, protokol kesehatan seperti memakai masker di area publik bukan lagi jadi syarat wajib.

"Setelah dicabutnya nanti jadi masker itu bukan lagi jadi satu kewajiban bagi masyarakat untuk memenuhi persyaratan. Tetapi merupakan suatu kebutuhan," kata dokter Syahril saat konferensi pers virtual, Selasa (9/5/2023).

Pengunjung memakai masker saat berwisata di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Sabtu (6/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengunjung memakai masker saat berwisata di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Sabtu (6/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kebutuhan yang dimaksud ialah dengan menggunakan masker di tempat publik bagi orang-orang yang sedang sakit ataupun baru saja kontak erat dengan pasien.

Terlebih, memakai masker sebenarnya tidak hanya untuk mencegah penularan infeksi Covid-19. Tetapi juga perlindungan diri terhadap penyakit menular lainnya yang bisa menyebar lewat saluran napas.

"Harapannya baik di transportasi umum, maupun di tempat umum, pusat perbelanjaan, pemakaian masker merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat untuk melindungi diri," ujar dokter Syahril.

Saat status kedaruratan Covid-19 dicabut oleh Presiden Jokowi, maka kebijakan terkait penanganan infeksi virus corona itu tidak lagi ditangani oleh Pemerintah Pusat. Melainkan diserahkan kepada Pemerintah Daerah juga kebutuhan masyarakat sendiri.

Hal itu akan terkait dengan biaya pengobatan pasien Covid-19, vaksin Covid-19 jadi berbayar, sampai aturan memakai masker di area publik.

Baca Juga: BRIN Bertukar Informasi Terkait Produk Teknologi Berbasis Kecerdasan Buatan

"Tentu saja masuk ke dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada seperti sekarang ini. Contohnya masuk ke BPJS atau masuk ke dalam aturan asuransi atau dengan berbayar sendiri. Termasuk vaksinasi, jadi modelnya tidak lagi seperti sekarang vaksinasi gratis semua, kemudian juga yang dirawat masih gratis semua. Begitu nanti dicabut maka pembiayaan akan masuk mekanisme pembayaran seperti yang sekarang ada," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI