Jangan Tunda Lagi, KPAI Tuntut Pengesahan RPP Kesehatan Demi Masa Depan Anak Indonesia

M. Reza Sulaiman, Dini Afrianti Efendi

Sabtu, 25 Mei 2024 | 18:01 WIB
Jangan Tunda Lagi, KPAI Tuntut Pengesahan RPP Kesehatan Demi Masa Depan Anak Indonesia
Sejumlah murid TK dan SD di Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (21/7/2022). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Suara.com - Wakil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra meminta pemerintah segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan agar hak kesehatan dasar anak bisa segera dipenuhi.

Seperti diketahui UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan tidak bisa berjalan, tanpa adanya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar hukum penunjang.

“RPP Kesehatan sudah diamanatkan dalam UU kesehatan, sehingga KPAI memiliki tugas memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan, tentang penyelenggaraan perlindungan anak merasa terpanggil untuk menyampaikan saran dan masukan kepada pemerintah melalui Menteri Kesehatan," kata Jasra dalam acara diskusi bekerjasama dengan Lentera Anak, melalui keterangan yang diterima suara.com, Sabtu (25/5/2024).

Ilustrasi Anak Indonesia. (Shutterstock)
Ilustrasi Anak Indonesia. (Shutterstock)

Menurut Jasra pengesahan RPP ini sangat penting karena KPAI mendapat 3.877 kasus pengaduan soal pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sepanjang 2023.

Pada Januari 2023 hingga Mei 2024, KPAI menerima 92 pengaduan masyarakat terkait akses kesehatan seperti stunting, gizi buruk, vaksinasi, angka kematian ibu dan anak, Kesehatan jiwa, akses layanan dan jaminan kesehatan, keracunan obat dan makanan, anak korban penyakit menular, anak korban malpraktik, perokok usia anak (Napza), hingga anak korban kecanduan gawai atau gim.

Belajar dari berbagai kasus ini, KPAI menilai kepastian dan jaminan layanan kesehatan akan bisa mempercepat proses dan akses keadilan bagi korban, hingga pemulihan jangka panjang.

Di sisi lain, kata Jasra anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga kesehatannya. Sehingga setiap regulasi terkait kesehatan harus memprioritaskan kepentingan dan kesejahteraan anak-anak Indonesia.

Sedangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI memiliki tugas dan wewenang memberikan masukan dan usulan untuk perumusan kebijakan terkait perlindungan anak.

"Sejak pembahasan Rancangan UU Kesehatan dilakukan oleh DPR RI dan pembahasan RPP Kesehatan di Kemenkes, KPAI telah memberikan masukan dan mengawal proses pembahasan untuk memberi kepastian terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak," jelas Jasra.

baca juga

Perlu diketahui, Kelompok Kerja (Pokja) KPAI yang membahas RPP Kesehatan telah menyampaikan 8 usulan kepada Menteri Kesehatan agar RPP turunan memiliki perspektif anak.

8 usulan tersebut mengenai ibu, bayi, anak dan remaja, penyandang disabilitas, gizi, upaya kesehatan jiwa, usaha kesehatan sekolah, kesehatan lingkungan, perlindungan anak dari produk zat adiktif dan rokok elektronik, dan skema pembiayaan kesehatan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPAI Dorong Polisi Terapkan Pasal Berlapis Kepada Neneng Perekam Anak Berhubungan Intim

KPAI Dorong Polisi Terapkan Pasal Berlapis Kepada Neneng Perekam Anak Berhubungan Intim

News | Selasa, 21 Mei 2024 | 23:16 WIB

KPAI Kecam Aksi Bejat Neneng Suruh Dan Rekam Anaknya Berhubungan Intim Dengan Pacar: Hukuman Harus Ditambah

KPAI Kecam Aksi Bejat Neneng Suruh Dan Rekam Anaknya Berhubungan Intim Dengan Pacar: Hukuman Harus Ditambah

News | Selasa, 21 Mei 2024 | 22:00 WIB

Siapa Pemilik Bus PO Putera Fajar yang Renggut Nyawa Siswa hingga 11  Orang

Siapa Pemilik Bus PO Putera Fajar yang Renggut Nyawa Siswa hingga 11 Orang

Video | Selasa, 14 Mei 2024 | 16:05 WIB

Terkini

Arab Saudi Luncurkan 450 Serangan Udara ke Houthi, 7 Wilayah Yaman Hancur

Arab Saudi Luncurkan 450 Serangan Udara ke Houthi, 7 Wilayah Yaman Hancur

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:47 WIB

4 Moisturizer Fungal Acne Safe yang Tidak Memicu Bruntusan

4 Moisturizer Fungal Acne Safe yang Tidak Memicu Bruntusan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 13:45 WIB

Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya

Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:43 WIB

Biaya Perang AS-Iran Telan Rp583 Triliun dalam 6 Bulan, Bikin AS di Ambang Krisis?

Biaya Perang AS-Iran Telan Rp583 Triliun dalam 6 Bulan, Bikin AS di Ambang Krisis?

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:37 WIB

Ditahan Kelompok Bersenjata di Papua, Aris Sanda Ditemukan Tewas Bersama Mobil Terbakar

Ditahan Kelompok Bersenjata di Papua, Aris Sanda Ditemukan Tewas Bersama Mobil Terbakar

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:36 WIB

Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap

Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 13:35 WIB

Mengapa Bogor Tak Lagi Sedingin Dulu? Pakar IPB Ungkap Alasannya

Mengapa Bogor Tak Lagi Sedingin Dulu? Pakar IPB Ungkap Alasannya

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 13:35 WIB

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:26 WIB

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Diterapkan Akhir September

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Diterapkan Akhir September

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

10 Dampak Pencemaran Air dan Tanah bagi Kehidupan Organisme

10 Dampak Pencemaran Air dan Tanah bagi Kehidupan Organisme

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

×