Klarifikasi Kemenkes soal Rencana Menkes Budi Tukang Gigi Praktik di Puskesmas: Kesalahan Istilah

Yasinta Rahmawati, Dini Afrianti Efendi

Rabu, 16 April 2025 | 20:52 WIB
Klarifikasi Kemenkes soal Rencana Menkes Budi Tukang Gigi Praktik di Puskesmas: Kesalahan Istilah
Ilustrasi gigi sedang diperiksa (Freepik/alicephoto)

Suara.com - Kementerian Kesehatan RI mengklarifikasi pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin soal tukang gigi praktik di Puskesmas adalah kesalahan penggunaan istilah. Ini karena yang dimaksud profesi terapis gigi dan mulut (TGM) bukan tukang gigi.

Melalui pernyataan yang diterima Suara.com, Rabu (16/4/2025) Kemenkes juga secara tegas menerangkan Menkes Budi tidak akan menambah skill tukang gigi untuk bisa melayani dan mengobati masalah gigi di Puskesmas.

"Pernyataan Menkes yang akan mendidik Tukang Gigi agar bisa ditingkatkan skill-nya, merupakan kesalahan istilah. Yang beliau maksud adalah Terapis Gigi dan Mulut (TGM) yang memiliki pendidikan formal. Jadi jelas Menkes tidak akan meningkatkan skill Tukang Gigi," ungkap Kemenkes.

Lebih lanjut Kemenkes membenarkan tidak semua Puskesmas memiliki layanan kesehatan gigi dan mulut karena tidak adanya dokter gigi di semua fasilitas kesehatan tersebut. Padahal dari temuan program Cek Kesehatan Gratis (CGK) yang diluncurkan pada Maret 2025 lalu, ditemukan lebih dari setengah alias mayoritas masalah kesehatan yang dialami masyarakat yakni terkait kesehatan gigi dan mulut.

Inilah sebabnya pemerintah berusaha lakukan segala upaya untuk menghapus jarak atau gap kekurangan dokter gigi di Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan terdekat dari masyarakat.

“Berdasarkan hasil CKG, lebih dari 50% masyarakat Indonesia mengalami masalah kesehatan gigi dan mulut. Sedangkan, jumlah dokter gigi kita kurang, per April 2025 di Indonesia terdapat 73,2% (7.475) Puskesmas yang sudah tersedia dokter gigi dan 26.8% (2.737) yang belum ada dokter gigi. Distribusinya pun lebih banyak di kota-kota besar, bukan di daerah, apalagi daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar),” papar Kemenkes.

Ilustrasi gigi (Freepik/Racool_studio)
Ilustrasi gigi (Freepik/Racool_studio)

Sayangnya kekurangan dokter gigi ini menurut Kemenkes tidak dibarengi dengan lulusan dari Universitas Fakultas l Kedokteran Gigi yang jumlahnya masih terbatas. Terlebih tidak semua fakultas gigi selalu meluluskan dokter setiap tahunnya.

“Di samping itu, masih terdapat gap sebesar 10.309 orang antara jumlah dokter gigi yang tersedia dengan kebutuhan ideal secara nasional. Sementara itu, jumlah lulusan dokter gigi per tahun lebih kurang hanya sekitar 2.650 orang,” jelas keterangan tersebut.

“Selain itu untuk pendidikan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) terdapat 38. Melihat situasi tersebut, perlu terobosan cepat dan serius untuk memperbaiki kualitas kesehatan gigi masyarakat. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang sangat diperlukan masyarakat harus bisa segera diperluas dan dipermudah aksesnya,” tambah Kemenkes.

baca juga

Di sisi lain, dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan 19/2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas, beberapa daerah bisa menambal kekosongan dokter gigi dengan memberdayakan tenaga kesehatan lain yang diberi tambahan kompetensi, contohnya profesi terapis gigi dan mulut (TGM).

Sebelumnya Ketua Umum Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) drg. Usman Sumantri menanggapi usulan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin soal 'tukang gigi' bisa ikut memberikan pelayanan di Puskesmas setelah nantinya diberikan kompetensi tambahan.

drg. Usman melalui keterangannya mengatakan usulan yang diduga sebagai kesalahan bicara alias slip of tongue ini, apabila benar-benar dipraktikan dan diterapkan ia khawatir bisa menurunkan pelayanan dan kualitas pengobatan kesehatan gigi dan mulut.

"Kekurangan tenaga dokter gigi memang menjadi persoalan serius, terutama di daerah terpencil kepulauan dan perbatasan. Namun di sisi lain, solusi yang ditawarkan (apabila benar apa yang dimaksud) justru menimbulkan kekhawatiran akan turunnya standar keselamatan pasien dan kualitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut," ujar drg. Usman di Graha PDGI, Utan Kayu, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

Tidak hanya itu, pelayanan kesehatan yang dilakukan 'tukang gigi' yang bukan tenaga kesehatan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa hanya tenaga medis dan tenaga kesehatan resmi yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang dapat memberikan layanan kesehatan.

"Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya merugikan pasien, tetapi juga berpotensi dipidana. PB PDGI menegaskan bahwa memperbolehkan pihak non-profesional menjalankan praktik medis adalah tindakan yang melanggar hukum dan berisiko besar terhadap keselamatan masyarakat," tambah drg. Usman.

Adapun usulan ini diduga berasal dari temuan Menkes Budi soal banyaknya kasus masalah gigi dari program periksa kesehatan gratis di Puskesmas yang dirilis pemerintah pada Maret 2024 lalu.

Banyaknya penyakit gigi ini disebut tidak mampu semuanya ditangani dokter gigi karena berbagai alasan, seperti ketakutan masyarakat, biaya yang mahal hingga jumlah dokter gigi yang terbatas. Bahkan ditemukan lebih dari 30 persen Puskesmas di seluruh Indonesia tidak ada dokter gigi.

"Aku malu gigi (banyak terdeteksi). Saya baru sadar kalau di puskesmas ternyata 50 persen nggak ada dokter gigi. Makanya banyak masyarakat punya problem di gigi. Saya lagi ngomong sama kedokteran gigi. Ternyata dokter gigi ini sekolahnya mahal, sekolahnya susah. Maka kami lobi supaya lebih banyak lagi. Kalau nggak mendidik tukang gigi agak bisa ditingkatkan skill-nya," ungkap Menkes Budi di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 11 April 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perkosa Wanita usai Dibius, Kegiatan PPDS Anestesi di RSHS Disetop Imbas Kasus Cabul Dokter Priguna

Perkosa Wanita usai Dibius, Kegiatan PPDS Anestesi di RSHS Disetop Imbas Kasus Cabul Dokter Priguna

News | Kamis, 10 April 2025 | 11:59 WIB

Benarkah Tarif BPJS Kesehatan Naik Tahun 2026? Ini Penjelasan Menkes!

Benarkah Tarif BPJS Kesehatan Naik Tahun 2026? Ini Penjelasan Menkes!

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 07:15 WIB

Cek Kesehatan Gratis Ulang Tahun 2025 Dimulai, Lahir Januari Apa Bisa? Ini Jawabannya

Cek Kesehatan Gratis Ulang Tahun 2025 Dimulai, Lahir Januari Apa Bisa? Ini Jawabannya

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 13:38 WIB

Terkini

Hilirisasi Agro Berpotensi Tambah PDB hingga 10 Kali Lipat, Ini Strateginya

Hilirisasi Agro Berpotensi Tambah PDB hingga 10 Kali Lipat, Ini Strateginya

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:39 WIB

7 Cara Memakai Air Mawar sebagai Setting Spray agar Makeup Tidak Crack

7 Cara Memakai Air Mawar sebagai Setting Spray agar Makeup Tidak Crack

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 08:36 WIB

Jenius Catat Transaksi Valas hingga Nabung Jadi Andalan Pengguna

Jenius Catat Transaksi Valas hingga Nabung Jadi Andalan Pengguna

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:35 WIB

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 08:22 WIB

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:21 WIB

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:20 WIB

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:09 WIB

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

News | Kamis, 17 September 2026 | 08:08 WIB

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 08:00 WIB

Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung

Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 07:58 WIB

×