Berkaca Kasus Pelecehan Dokter Obgyn di Garut, Kenali 3 Prosedur Medis Red Flag

Minggu, 27 April 2025 | 10:02 WIB
Berkaca Kasus Pelecehan Dokter Obgyn di Garut, Kenali 3 Prosedur Medis Red Flag
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dugaan pelecehan seksual dokter spesialis kandungan alias obgyn di Garut yang raba payudara ibu hamil saat pemeriksaan USG alias ultrasonografi memicu ketakutan perempuan saat periksa ke dokter. Hasilnya banyak yang mencari tahu tanda prosedur medis red flag atau yang perlu diwaspadai, seperti apa ya?

Informasi menarik dibagikan Dokter Subspesialis Hematologi Onkologi Medik MRCCC Siloam Hospitals, Dr. dr. Andhika Rahman, Sp.PD-KHOM yang kerap menangani berbagai kasus kanker payudara, sehingga nyaris setiap hari lakukan pemeriksaan payudara perempuan berusia 20 hingga 40 tahun.

Menurut Dr. Andhika, USG kehamilan atau bahkan USG payudara yang kerap dilakukan merupakan pemeriksaan sensitif. Sehingga untuk mencegah pelecehan seksual yang bisa dialami pasien, berikut ini 3 hal yang perlu diperhatikan untuk mengenali prosedur medis red flag:

1. Tindakan harus sesuai indikasi medis

Dr. Andhika mengatakan prosedur USG kehamilan seharusnya fokus pada pemeriksaan kondisi janin di dalam rahim. Sehingga meraba atau bahkan meremas payudara bukanlah tindakan yang termasuk dalam USG kehamilan.

“Tindakan yang dilakukan adalah USG kehamilan, jadi tidak untuk tindakan yang lain,” ujar Dr. Andhika di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Dokter Subspesialis Hematologi Onkologi Medik Penyakit Dalam MRCCC Siloam Hospitals, Dr. dr. Andhika Rahman, Sp.PD-KHOM saat edukasi pasien di Jakarta, Selasa (22/4/2025) (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)
Dokter Subspesialis Hematologi Onkologi Medik Penyakit Dalam MRCCC Siloam Hospitals, Dr. dr. Andhika Rahman, Sp.PD-KHOM saat edukasi pasien di Jakarta, Selasa (22/4/2025) (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)

Jika ada tindakan lain yang dilakukan di luar area perut, kata dia, pasien berhak mempertanyakan dan menolak tindakan tersebut. Setiap prosedur tambahan harus memiliki indikasi medis yang kuat dan harus dijelaskan kepada pasien sebelum dilakukan.

2. Pasien dapat penjelasan dokter sebelum tindakan

Komunikasi terbuka menjadi kunci dalam membangun kepercayaan antara dokter dan pasien. Terlebih untuk pemeriksaan yang menyangkut area sensitif tubuh. Dr. Andhika menekankan bahwa sebelum melakukan pemeriksaan, dokter atau tenaga kesehatan wajib memberikan informasi kepada pasien.

Baca Juga: Marak Dokter Cabuli Pasien Terbaru di RS Malang, Wamenkes Ogah Ampuni Pelaku: Cederai Sumpah Dokter!

“Ketika akan melakukan pemeriksaan, kita (dokter) harus bilang, ‘kita kerjakan ini ya’. Artinya memberitahu,” jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI