Jika dokter langsung melakukan tindakan tanpa penjelasan sebelumnya, itu merupakan pelanggaran prosedur standar. Pasien berhak meminta dokter menjelaskan apa yang akan dilakukan dan mengapa.

3. Harus ada pendamping
Satu lagi prosedur penting yang sering diabaikan adalah kehadiran pendamping medis.
Untuk pemeriksaan area sensitif, harus ada perawat atau tenaga medis lain yang mendampingi dan idealnya berjenis kelamin sama dengan pasien.
“Pendamping ini adalah perawat yang jenis kelaminnya sama dengan yang diperiksa,” kata dr. Andhika.
Sehingga jika pasien merasa tidak nyaman atau tidak ada pendamping saat pemeriksaan dilakukan, jangan ragu meminta kehadiran seorang pendamping. Ini adalah hak pasien untuk menjaga kenyamanan dan keamanan selama tindakan medis berlangsung.
Fakta kasus pelecehan seksual dokter obgyn Garut
Tindakan pelecehan diduga dilakukan Muhammad Syafril Firdaus, dokter spesialis obstetri dan ginekologi. Tindakan dokter tersebut terekam CCTV dan videonya viral di media sosial. Dalam video yang tersebar, terduga pelaku memeriksa kandungan pasien.
Disaat tangan kanannya memegang alat, tangan kiri terduga pelaku memegang area payudara pasien.
Menindaklanjuti kasus ini Kementerian Kesehatan meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut surat tanda registrasi (STR) dokter kandungan (obgyn) yang diduga melecehkan pasiennya di Garut, Jawa Barat.
Juru Bicara Kemenkes Widyawati, Rabu (16/4), mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut, sehingga penyelesaiannya dapat berjalan transparan dan berkeadilan.
Baca Juga: Marak Dokter Cabuli Pasien Terbaru di RS Malang, Wamenkes Ogah Ampuni Pelaku: Cederai Sumpah Dokter!
Mirisnya hasil koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dengan Kadis PPPA Garut, diketahui bahwa pelaku sedang umroh.