Suara.com - Sudah bukan rahasia umum Indonesia kekurangan dokter gigi. Ini karena perlu biaya tidak sedikit dan proses pendidikannya yang cukup lama. Memang apa saja sih tahapan pendidikan dokter gigi?
Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas (FKG UPH) Dr. drg. Andi S. Budihardja, Sp.BM(K) menjelaskan seseorang yang ingin menjadi dokter gigi harus melalui dua tahap yaitu menjadi sarjana kedokteran gigi alias S1 dan pendidikan profesi.
“Pada tahap pertama, mahasiswa akan mempelajari berbagai ilmu dasar kedokteran gigi, seperti anatomi, fisiologi, biokimia, hingga kedokteran gigi klinik. Setelah menyelesaikan tahap ini, mahasiswa akan mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran Gigi (S.Kg),” ujar Dr. Andi dalam keterangan FKG UPH yang diterima suara.com, Kamis (15/5/2025).
Usai mendapat gelar kedokteran gigi (S.Kg) tidak lantas mahasiswa lulusan kedokteran bisa praktik dan mengobati pasien, tapi kata Dr. Andi, harus mahasiswa harus menjalani pendidikan profesi alias koas alias dokter residen untuk menjadi dokter gigi dengan gelar drg.
Pada tahap ini, mahasiswa akan langsung terlibat dalam praktik klinik di rumah sakit atau klinik gigi, di bawah bimbingan dokter gigi senior. Proses ini berlangsung kurang lebih selama dua tahun.
"Setelah menyelesaikan Pendidikan Profesi, mahasiswa harus mengikuti Ujian Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (UKDGI), untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai dokter gigi," jelas Dr. Andi.
Setelah lulus UKDGI, mereka akan mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) internship yang menjadi bukti bahwa mereka terdaftar dan diizinkan untuk berpraktik.
Selanjutnya sebelum resmi berpraktik, dokter gigi baru wajib mengikuti Program Internship Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) selama sekitar 6 bulan.Dalam tahap ini, mahasiswa sudah resmi mendapatkan gelar dokter, tetapi masih di bawah pengawasan dokter gigi senior.
Dr. Andi menambahkan, program ini bertujuan untuk membekali dokter gigi baru dengan pengalaman praktik langsung, sekaligus meningkatkan keterampilan mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di berbagai fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Kontrol Behel saat Puasa Batal atau Tidak? Ini Kata Dokter Gigi!
"Setelah menuntaskan program internship, dokter gigi baru harus kembali mengurus STR dan SIP praktik mandiri yang menjadi bukti legal bahwa mereka terdaftar dan diizinkan untuk berpraktik sebagai dokter gigi di Indonesia," paparnya.