- Komunitas Konsumen Indonesia menerima 250 pengaduan terkait peredaran galon guna ulang tidak layak pakai berusia sebelas tahun.
- Penggunaan galon polikarbonat yang terlalu lama berisiko melepaskan zat berbahaya BPA yang mengancam kesehatan jutaan penduduk Indonesia.
- KKI mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi batas masa pakai galon guna ulang demi menjamin keamanan konsumen nasional.
Paparan BPA sendiri dikaitkan dengan berbagai persoalan kesehatan, mulai dari obesitas, diabetes, hingga gangguan reproduksi.
Karena itu, selama tiga tahun terakhir KKI terus melakukan pemantauan terkait Ganula, mulai dari survei nasional pada 2024, investigasi toko kelontong di Jabodetabek pada 2025, hingga membuka kanal pengaduan konsumen pada 2026.
“Menurut kami, dampak paparan BPA dari Ganula ini sangat signifikan, bisa mengancam kesehatan lebih dari 100 juta penduduk Indonesia,” tegas David.
Ia merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa sekitar 34% rumah tangga di Indonesia mengonsumsi air minum galon, setara dengan sekitar 26 juta rumah tangga atau lebih dari 100 juta penduduk.
KKI Dorong Regulasi Masa Pakai Galon
Melihat tingginya potensi risiko tersebut, KKI mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan khusus mengenai batas masa pakai galon guna ulang.
David menilai Indonesia masih tertinggal dibanding negara lain, terutama Uni Eropa, yang sudah mengambil langkah lebih tegas terhadap penggunaan BPA dalam kemasan pangan.
Menurutnya, European Food Safety Authority (EFSA) bahkan telah melarang penggunaan plastik polikarbonat yang mengandung BPA sebagai kemasan pangan dan aturan itu akan berlaku efektif mulai Juli 2026.
Sementara di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru mewajibkan pencantuman label BPA pada kemasan air minum berbahan polikarbonat melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Label Pangan Olahan. Aturan tersebut pun baru efektif diterapkan pada 2028.
“Namun belum ada regulasi yang mengatur masa pakai galon guna ulang. Tanpa aturan itu, galon tua atau Ganula tetap akan beredar di masyarakat,” ujar David.
Ia menambahkan, ketiadaan regulasi membuka celah bagi produsen untuk terus mendistribusikan galon yang dinilai sudah tidak layak pakai.
“Celah regulasi inilah yang dieksploitasi produsen untuk terus mendistribusikan Ganula yang seharusnya sudah tidak layak pakai,” pungkasnya.